WAWANCARA

Wawancara Surya Dharma, MPA, PhD: Menjadikan Pengawas Sekolah Jabatan yang Diperebutkan

Di antara lima komponen tenaga kependidikan (pengawas sekolah, kepala sekolah, pustakawan sekolah, laboran, dan tenaga tata usaha sekolah), persoalan yang menggelayuti pengawas sekolah adalah yang paling berat. Masalahnya begitu kompleks, akut, rumit, dan seakan tak berujung pangkal. Lantas bagaimana membenahinya? Saiful Anam mengajak Anda membedah persoalan pengawas sekolah dengan mewawancarai Surya Dharma, MPA, Ph.D, Direktur Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional. Wawancara selama hampir 1,5 jam itu dilakukan di kantornya pertengahan April lalu.

Bagaimana komitmen Departemen Pendidikan Nasional dalam meningkatkan mutu pengawas sekolah?

Pak Menteri sudah berpesan kepada para pengawas sekolah yang disampaikan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) kedua APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia) di Sukabumi, tahun lalu. Saat itu hadir sekitar 800 pengawas sekolah dari seluruh Indonesia. Dalam amanatnya Pak Menteri meminta pengawas sekolah agar menguasai empat hal. Pertama, menguasai KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Jangan sampai guru dan kepala sekolah sudah tahu KTSP, tapi pengawasnya belum. Padahal, seperti disampaikan Pak Menteri, pengawas mestinya berasal dari guru atau kepala sekolah terbaik.

Kedua, pengawas sekolah harus memahami delapan standar nasional pendidikan (SNP). Ketiga, pengawas sekolah harus memahami ICT (information and communication technology), karena ICT sekarang bukan barang mewah lagi. Walaupun mereka tidak punya keterampilan dalam menggunakan ICT, tapi paling tidak punya pemahaman besarnya peran ICT dalam proses pembelajaran. Apalagi sekarang banyak guru maupun kepala sekolah yang memanfaatkan ICT. Pengawas sekolah yang tugas pokoknya melakukan supervisi manajerial dan akademik, sudah seharusnya memahami ICT. Ini memang tantangan berat terutama bagi pengawas-pengawas yang sudah tua. Mereka banyak yang alergi dengan komputer, bahkan memegang saja tidak pernah.

Keempat, Pak Menteri minta pengawas sekolah harus disertifikasi. Jangan sampai pengawas sekolah datang ke sekolah untuk mensupervisi kepala sekolah atau guru yang sudah punya sertifikat profesi, tapi dia sendiri tidak bersertifikat. Ini juga satu dilema yang dihadapi pengawas sekolah yang menurut Pak Menteri harus diprioritaskan.

Cuma persoalannya, terkait pesan Pak Menteri yang keempat ini, dasar hukumnya belum ada untuk sertifikasi profesi pengawas. Sementara guru dan kepala sekolah sudah jalan. Ada sebagian kepala sekolah yang sudah lulus sertifikat profesi guru, karena pada dasarnya kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan memimpin sekolah. Kalau pengawas sekolah kan bukan guru, tapi tenaga fungsional tersendiri. Karena itu untuk sertifikasi profesi mereka harus ada dasar hukumnya tersendiri. Tapi sampai sekarang ini masih belum ada.

Jadi Pak Menteri memang sangat concern terhadap peningkatan mutu pengawas. Bahkan berkali-kali dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim), masalah sertifikasi pengawas beliau sampaikan. Begitu juga Pak Dirjen. Hanya saja seperti dikatakan Pak Dirjen, kita sekarang sedang mengusahakan payung hukumnya.

Bagaimana dengan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah?

Memang dalam Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi pengawas adalah guru yang sudah bersertifikat dan punya pengalaman sebagai minimal delapan tahun, atau kepala sekolah yang punya pengalaman minimal empat tahun. Tapi khusus untuk sertifikasi pengawas belum ada payung hukumnya. Masalah ini yang kita perjuangkan untuk masuk dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Guru, yang sekarang masih dalam pendalaman. Di RPP itu disebutkan bahwa guru yang sudah bersertifikat kemudian menjadi pengawas, maka tunjangan sertifikasi profesinya tidak hilang.

Apakah bagi pengawas yang nanti lulus sertifikasi profesi tidak mendapat tunjangan profesi?

Yang sudah diatur kan baru tunjangan sertifikasi profesi guru. Kalau guru yang sudah lulus sertifikasi mendapat satu bulan gaji, mestinya pengawas juga begitu. Jadi antara pengawas dengan guru dari segi kesejahteraan akan sama.

Kita sekarang melontarkan wacana, kalau pengawas tersebut berasal dari guru yang sudah bersertifikat, maka ketika menjadi pengawas tunjangan sertifikasi gurunya tidak hilang. Bahkan ketika menjadi pengawas ada insentif khusus, sehingga mereka tertarik menjadi pengawas.

Misalnya seorang guru senior gaji pokoknya Rp 2,5 juta, ditambah tunjangan profesi satu kali gaji pokok total menjadi Rp 5 juta. Nah ketika jadi pengawas dan lulus sertifikasi profesi pengawas, maka yang bersangkutan mendapat tambahan insentif, misalnya Rp 1 juta. Baru kalau seperti itu jabatan pengawas sekolah akan menarik. Kita sangat berharap hal ini masuk dalam RPP Guru yang memasukkan pasal tentang pengawas sekolah di dalamnya. Bagi guru atau kepala sekolah yang mau jadi pengawas harus mengikuti sertifikasi profesi pengawas lebih dulu.

Wacana ini perlu saya kemukakan karena ada peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa bagi guru yang sudah dapat sertifikat lalu jadi pengawas sekolah, maka tunjangan sertifikasinya hilang. Ini yang membuat guru enggan jadi pengawas sekolah. Masalah ini sekarang sedang ramai di lapangan.

Jadi betapa beratnya ya tantangan yang dihadapi untuk meningkatkan mutu pengawas sekolah?

Iya, berat sekali. Di antara lima komponen tenaga kependidikan memang pengawas sekolah yang paling berat. Kompetensinya maupun kesejahteraannya pada umumnya di bawah guru, dianggap kurang bergengsi, dan dari sisi payung hukumnya juga ketinggalan. Meski begitu, yang sangat membanggakan adalah komitmen tinggi dari Pak Menteri untuk bertekad membenahi pengawas sekaligus memberdayakan peran mereka dalam peningkatan mutu pendidikan.

Kembali ke empat pesan Pak Menteri di atas untuk memberdayakan pengawas sekolah, apakah tidak terlalu berlebihan terutama menyangkut tuntutan penguasaan ICT dan harus disertifikasi?

Karena Pak Menteri sebenarnya berusaha mendudukkan tugas pokok dan fungsinya. Harusnya pengawas sekolah memang seperti itu. Oleh karena itu dalam Permendiknas No 12/2007 pengawas sekolah yang baru diharapkan berusia maksimal 50 tahun. Mereka harus memiliki enam kompetensi. Mereka berasal dari guru atau kepala sekolah yang sudah lulus sertifikasi. Bahkan untuk pengawas pendidikan menengah, kualifikasi pendidikannya harus S2. Tuntutan kompetensi pengawas memang berat. Tapi ini untuk memaksimalkan peran mereka dalam peningkatan mutu pendidikan.

Persoalnnya sekarang adalah bagaimana menjadikan jabatan pengawas sebagai jabatan yang menarik, menggairahkan, menggiurkan, bergengsi, dan berwibawa. Sehingga jabatan pengawas sekolah itu diperebutkan oleh guru maupun kepala sekolah. Kalau ini bisa dilakukan, maka saya kira tuntutan penguasaan empat hal seperti disampaikan Pak Menteri di atas bukan persoalan yang berat lagi. Selama ini jabatan pengawas sekolah kan tidak menarik, tidak diperebutkan, bahkan dianggap sebagai jabatan buangan. Kondisi ini yang harus kita balik.

Belum lagi kalau kita bicara peraturan tentang angka kredit kenaikan pangkat pengawas sekolah yang sudah jauh tertinggal dibandingkan perkembangan sekarang. Ada Kepmen-PAN Nomor 118 Tahun 1995 yang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi sekarang, dan ini sedang kita perjuangkan untuk diperbaiki. Kepmen tersebut tidak sesuai karena konsiderannya saja mengacu pada UU Sisdiknas Tahun 1989, padahal sekarang sudah berubah menjadi UU No 20 Tahun 2003. Kita sekarang juga sudah PP No 19/2005 tentang Standar Nasional, juga UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Selain itu, sebutan pengawas rumpun pelajaran dalam Kepmen-PAN 118 kini sudah tidak sesuai lagi, karena di Permendiknas Nomor 12/2007 yang dikenal adalah pengawas satuan pendidikan. Sehingga dari nafas peraturannya sendiri sudah jauh berubah, dan ini yang sedang kita perbaiki.

Bagaimana dengan pemberdayaan pengawas di luar negeri yang pendidikannya maju?

Tidak usah jauh-jauh, kita lihat saja di Singapura. Di sana ada yang namanya Superintendent. Untuk menjadi Superintendent harus lebih dulu menjadi guru atau kepala sekolah yang terbaik. Hanya saja kalau di Singapura, Superintendent tidak melakukan supervisi akademik. Tugasnya hanya khusus melakukan supervisi manajerial. Karena di dalam sekolah di sana ada yang namanya Senior Teacher. Mereka itulah yang bertugas melakukan supervisi akademik di sekolahnya.

Misalnya ada lima guru matematika di sebuahb sekolah. Di antara mereka ada Senior Teacher, dan dia itulah yang bertugas melakukan supervisi akademik terhadap teman-temannya. Sehingga di dalam internal sekolah itu sendiri sudah ada orang yang melakukan supervisi akademik, yaitu Senior Teacher, dan ini ada di setiap sekolah.

Apa syarat untuk menjadi Senior Teacher, apakah yang usianya paling tua atau karena ditunjuk oleh kepala sekolah?

Untuk menjadi Senior Teacher ada jenjang yang harus dilalui. Yang jadi tolok ukur adalah kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya. Ini dilakukan dari hasil evaluasi jenjang karir guru. Jadi ada pentahapan penilaian yang sangat ketat untuk mencapai level guru senior. Bukan berdasarkan usia atau karena penunjukan kepala sekolah.

Jadi kalau di Singapura tugas pengawas sekolah lebih ringan ya?

Ya, karena mensupervisi manajerial saja. Kliennya hanya kepala sekolah. Yang dibenahi hanya managing school-nya. Di Singapura yang namanya Superintendet itu jabatan sangat bergengsi, berwibawa, dan diperebutkan.

Kalau kita bandingkan dengan pengawas sekolah di Indonesia, sudah tugasnya lebih berat karena mencakup supervisi manajerial dan akademik, namun pada sisi lain dari segi kesejahteraan maupun gengsi sangat memprihatinkan?

Ya inilah tantangan kita. Pengawas sekolah kita kan dari segi kualifikasi pendidikan, kompetensi, gengsi, maupun kesejahteraan jauh lebih rendah dibanding Singapura, tapi tuntutan pekerjaannya lebih berat dibanding mereka.

Terkait supervisi akademik, misalnya, bagaimana pengawas sekolah bisa mensupervisi guru dalam proses pembelajaran kalau dia sendiri secara akademis tidak menguasai karena berasal dari latar belakang non pendidikan. Kenyataan di lapangan banyak kita temukan seperti itu. Banyak pengawas yang berasal dari unit-unit kerja lain yang sama sekali tidak berhubungan dengan pendidikan.

Artinya, tantangn paling berat sekarang adalah bagaimana menjadikan profesi pengawas sekolah ini sebagai jabatan yang menggiurkan. Kalau tidak ada iming-iming yang sangat menarik bagaimana mungkin guru atau kepala sekolah mau jadi pengawas?

Betul sekali yang Anda katakan. Beratnya tantangan meningkatkan mutu pengawas sekolah memang bukan hanya memperbaiki kompetensinya, tapi juga meningkatkan kesejahteraannya sehingga jabatan pengawas jadi jabatan yang diperebutkan.

Artinya, penataan dari sisi regulasi apapun selama kesejahteraan mereka tidak diperhatikan, maka jabatan pengawas sekolah tetap saja tidak menggiurkan dan tidak diperebutkan?

Iya, itu kuncinya. Makanya isu kesejahteraan pengawas ini sangat penting, apalagi guru ada tunjangan sertifikasi profesi. Sampai sekarang belum ada tunjangan profesi pengawas karena mereka belum disertifkat. Mereka hanya mendapat tunjangan fungsional yang jumlahnya kecil. Selama pengawas sekolah tidak ada tunjangan profesi sebagaimana guru, ya tidak akan menarik. Bahkan kesejahteraan pengawas harusnya lebih dari guru. Apalagi pengawas kerjanya keliling ke sekolah-sekolah. Itulah tantangan berat yang kita hadapi. Dan ini bukan hanya tugas Depdiknas, karena kalau kita bicara soal tunjangan profesi maka terkait dengan Men-PAN dan Menteri Keuangan.

Kalau dikaitkan dengan posisi pengawas sekolah dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 mengenai organisasi dan tata kerja LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), maka tugas pengawas sekolah tampaknya semakin berat lagi karena menjadi salah satu ujung tombak penjaminan mutu pendidikan?

Ya, betul. Sesuai Permendiknas tersebut, ada dua dari empat tugas LPMP yang bersentuhan dengan pengawas sekolah, yaitu melakukan pemetaan mutu pendidikan dan melakukan supervisi satuan pendidikan. Terutama fungsi supervisi itu bisa kontroversi, karena tugas supervisi selama ini dilakukan oleh pengawas sekolah. Kalau tidak utuh pemahamannya bisa rancu.

Tetapi katakan kalau kita mau memodifikasi pengertian pasal tersebut supaya tidak salah memahami tugas supervisi yang dilakukan LPMP. Terkait tugas supervisi itu, LPMP jelas sangat berkepentingan dengan pengawas sekolah. Tidak mungkin LPMP melakukan supervisi sendiri terhadap satuan pendidikan karena sumber dayanya sangat terbatas. Sehingga LPMP harus menggunakan pengawas sekolah sebagai front liner-nya dalam melakukan tugas supervisi. Karena pengawas itulah yang berhubungan langsung dengan sekolah. Kalau LPMP tidak memanfaatkan pengawas sekolah, maka tugas supervisi itu tidak akan bisa dilaksanakan.

Begitu pula tugas LPMP dalam melakukan pemetaan mutu, pengawas sekolah juga bisa dimanfaatkan. Sehingga jelas bahwa tugas LPMP sesuai Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 itu harus mengedepankan pengawas sekolah. Namun kenyataannya apakah sudah seperti itu, silakan dilihat sendiri.

Oleh karena itu kita harapkan LPMP sebagai UPT pusat yang ada di provinsi bisa berkoordinasi dan bersinergi secara baik dengan dinas kabupaten/kota maupun provinsi dalam rangka memanfaatkan pengawas untuk melakukan tugas supervisi dan pemetaan mutu yang menjadi domain baru LPMP.

Dengan demikian, sekarang sudah sangat jelas bahwa posisi pengawas sekolah harus diberdayakan. “Core business”-nya sudah jelas. Apalagi Pak Menteri juga sudah berkomitmen tinggi. Masalahnya, dari sisi kesejahteraan masih tidak menggiurkan sehingga tidak diperebutkan. Selain itu, yang juga perlu dicatat, persepsi pemerintah kabupaten/kota harus dirubah, karena mereka banyak yang menganggap jabatan pengawas sekolah sebagai tempat buangan.

Ini memang perlu komitmen dan political will yang kuat dari semua pihak, baik di jajaran Depdiknas sendiri maupun dari instansi-instansi terkait deperti Men-PAN, Menkeu, maupun pemerintah daerah. Jangan sampai hal ini hanya jadi lip service.

Jadi komitmen tinggi jangan hanya dari Depdiknas saja. Kalau Depdiknas kan sudah jelas dari komitmen Pak Menteri, dan Direktorat Tendik melaksanakan amanah Pak Menteri. Meski begitu, keharmonisan, keterpaduan, atau komitmen di dalam Depdiknas sendiri harus kuat dalam memberdayakan pengawas sekolah, selain dari instansi-instansi terkait di luar Depdiknas.

Kalau kita lihat, mungkin baru DKI Jakarta yang memberikan perhatian cukup baik terhadap kesejahteraan pengawas. Guru diberi tunjangan kesejahteraan Rp 2,5 juta, sedangkan pengawas sekolah Rp 1 juta. Ini sudah bagus, walaupun alangkah bagusnya kalau lebih besar atau minimal sama dengan tunjangan kesejahteraan guru.

Kalau pengawas sekolah benar-benar diberdayakan di wilayah kerjanya masing-masing, tugas pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan akan jauh lebih ringan ya?

Iya. Selain LPMP harus menggunakan pengawas sekolah dalam menjalankan fungsinya terutama untuk melakukan supervisi, implikasi berikutnya adalah pemanfatan dari dinas pendidikan kabupaten/kota, karena mereka yang punya pengawas sekolah. Kalau dinas pendidikan betul-betul mau memanfaatkan peran pengawas sekolah, maka tugas mereka akan jauh lebih ringan, tinggal duduk saja. Dinas tinggal menunggu laporan dari pengawas-pengawas sekolah tentang situasi dan perkembangan pendidikan di daerahnya.

Misalnya untuk mengetahui mana sekolah yang mutunya rendah, mana kepala sekolah atau guru yang prestasinya bagus, mana sekolah yang perlu dibina, itu semua tinggal didengar dari pengawas. Sehingga tugas kepala daerah dan dinas pendidikan menjadi ringan. Masalahnya sekarang adalah bagaimana muncul dorongan maupun kesadaran dari mereka untuk memanfaatkan pengawas sekolah. Ini harus dirubah betul paradigmanya. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini, maju mundurnya daerah termasuk bidang pendidikan sangat tergantung dari mereka, karena pendidikan milik daerah.

Tetapi, merubah mindset di kalangan pimpinan pemerintah daerah maupun LPMP juga tidak gampang. Kalau learning how to learn atau belajar sesuatu yang baru jauh lebih gampang. Tetapi, yang paling susah adalah learning how to unlearned, atau belajar bagaimana meninggalkan kebiasaan atau praktik yang sudah terbiasa dilakukan. Ini yang paling sulit. Fenomena di kita kan seperti itu. Meninggalkan kebiasaan yang sudah puluhan tahun dilakukan, seperti kecanduan narkoba dan mendarah daging itu kan tidak gampang, ketika harus memasuki paradigma baru. Merubahnya tidak seperti membalik tangan.

Terkait dengan program sekolah bertaraf internasional (SBI) yang sekarang digulirkan Depdiknas, bagaimana peran pengawas sekolah kalau kondisinya masih seperti sekarang, kan ibaratnya mereka tertinggal kereta terus?

Itulah yang juga mendorong kita harus membenahi pengawas. Mestinya pengawas sekolah berada satu langkah di depan kepala sekolah. Karena itu pembenahan pengawas harus kita lakukan agar bisa melakukan pengawasan terhadap SBI.

Begitu pula dalam penentuan usulan SBI, pengawas sekolah mestinya dilibatkan dalam proses seleksinya oleh pemerintah kabupaten/kota. Jangan sampai setelah ditentukan sebagai rintisan SBI, lalu ada komplain dari sana-sini.

Kita harus dorong betul program SBI ini. Jangan sampai SBI dipanjangkan sebagai Sekolah Berbau Internasional. Hanya baunya saja yang internasional tapi kualitasnya lokal. Karena itu mindset, wawasan, maupun iklim SBI harus kita dorong berorientasi internasional, antara lain melalui peran kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Di tengah keruwetan yang menghinggapi pengawas sekolah yang seakan tak berujung ini, lantas bagaimana membenahinya?

Kuncinya adalah harus bersungguh-sungguh dalam melaksanakan Permendiknas Nomor 12/2007, terutama di tingkat kabupaten kota. Pada sisi lain, pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan mereka.

Memang Permendiknas tersebut dibuat oleh Depdiknas, tapi terlaksana atau tidak sangat bergantung pada kabupaten/kota. Karena itu kita memohon betul komitmen pemerintah daerah untuk bersama-sama melaksanakan dan mengimplementasikan Permendiknas tersebut, baik menyangkut standar kualifikasi maupun standar kompetensi pengawas.

Sesuai Permendiknas tersebut, pengawas pendidikan menengah harus lulusan S2 dan mereka berasal dari guru yang berpengalaman delapan tahun atau kepala sekolah berpengalaman empat tahun. Memang kenyataan di lapangan saat ini sangat sulit mencari pengawas pendidikan menengah yang sudah S2. Oleh sebab itu, dalam masa transisi ini mungkin sampai tiga tahun ke depan masih boleh kalau kualifikasinya S-1, tapi kompetensinya tidak boleh diturunkan.

Pengawas sekolah di tingkat SD lebih berat lagi. Sesuai Permendiknas tersebut pengawas SD minimal S-1. Tapi yang ada sekarang sekitar 70% berpendidikan di bawah S-1. Ini realitanya. Tapi kalau kita bicara ke depan, rekrutmennya harus dibenahi, harus sesuai dengan Permendiknas tersebut. Sehingga jangan lagi mendapatkan pengawas-pengawas yang hanya sekedar memperpanjang masa pensiun. Kepala sekolah yang habis masa jabatanya malu kembali menjadi guru, lebih baik memilih jadi pengawas. Tapi mereka terpaksa. Kalau bekerja karena keterpaksaan, bagaimana kinerjanya bisa diharapkan.

Jadi untuk memberdayakan pengawas sekolah, sekarang bolanya ada di pemerintah daerah. Aturannya sudah ada, tinggal mereka mau melaksanakan atau tidak. Kalau mereka tidak memulai, kondisi pengawas sekolah ya tidak akan berubah, akan tetap seperti yang ada sekarang. Tentu kesejahteraanya bersama-sama kita pikirkan. Ini harus kita pikirkan betul, karena percuma saja dibuatkan standar kualifikasi maupun standar kompetensi pengawas sekolah kalau kesejahteraannya tidak diperhatikan.

Kalau pengawas sekolah kita berdayakan betul, maka mereka akan bisa menjadi key player dalam peningkatan mutu pendidikan.

28 April 2008 08:24 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Wednesday, 20 August 2008

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI