WAWANCARA

Wawancara Dr Baedhowi, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas

baedhowi.jpgMELANCARKAN PROSES SERTIFIKASI GURU

Program sertifikasi profesi guru, yang digulirkan sejak 2006, merupakan salah satu program strategis Departemen Pendidikan Nasional. Dalam pelaksanaannya di lapangan, ternyata muncul berbagai persoalan. Untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan pemerintah dalam melancarkan pelaksanaan sertifikasi profesi guru, ikuti wawancara Saiful Anam, M. Fathoni Arief, dan Arin TW dengan Dr. Baedhowi, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional.

Sertifikasi profesi guru merupakan salah satu program penting Direktorat Jenderal PMPTK, Departemen Pendidikan Nasional. Hingga awal tahun 2008, bagaimana pelaksanaan program ini?

Sertifikasi profesi pendidik/guru mulai dilaksanakan pada tahun 2006, yang saat itu diprogramkan sebanyak 20.000 guru. Tetapi, karena berbagai hal program tersebut tidak bisa terlaksana dan dialihkan ke tahun 2007. Untuk tahun 2007 sendiri diprogramkan lebih kurang 200.000 guru. Dengan tambahan pengalihan dari tahun sebelumnya, maka total pada tahun 2007 kami melaksanakan sertifikasi guru sebanyak 200.450 orang. Kami menggunakan mekanisme portofolio untuk menentukan kelulusannya.

Tetapi, walaupun pemerintah sudah menyediakan kuota sertifikasi profesi sebanyak 200.450 guru, yang mendaftar portofolio ternyata hanya sekitar 187.000 guru. Kuota yang sudah kita sediakan tidak terpenuhi semua.

Dari jumlah guru yang mendaftar itu, yang sudah lulus portofolio tahap pertama kurang lebih 55.000 guru. Sisanya yang tidak lulus kemudian mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). PLPG ini semacam remedial, yang lamanya 90 jam. Pelaksananya LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan), baik LPTK induk maupun LPTK mitra. Setelah mengikuti PLPG, mereka kemudian ikut uji sertifikasi lagi.

Apakah setelah mengikuti PLPG mereka dijamin langsung lulus sertifikasi?

Belum tentu juga. Perkembangan terakhir yang saya pantau hingga awal 2008, ada tambahan sekitar 95.000 guru yang sudah lulus sertifikasi setelah mengikuti PLPG. Sehingga kalau ditambah dengan 55.000 guru yang sudah lulus sebelumnya, total kini sudah sekitar 140.000 guru yang sudah lulus sertifikasi profesi. Sisa tahun lalu yang sekitar 47.000 guru masih dalam proses.

Untuk tahun 2008 ini, berapa kuotanya?

Sama dengan tahun lalu, tambah sekitar 200.000 guru. Ini kuota baru, tidak termasuk sisa kuota tahun kemarin maupun mereka yang masih belum lulus sertifikasi. Mereka yang ikut tahun lalu dan masih belum lulus, padahal sudah mengikuti PLPG, ya silakan antri lagi. Mereka kan sudah diberi kesempatan. Hal ini sekaligus dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan sertifikasi tahun ini dan selanjutnya.

Persoalan-persoalan apa saja yang dijumpai dalam pelaksanaan program sertifikasi profesi guru di lapangan?

 

Masih banyak guru yang belum memahami dengan benar tujuan program sertifikasi profesi. Belum dihayati, apa sih sebenarnya makna sertifikasi itu. Pada umumnya hanya mengejar sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan, sehingga sebatas mengejar hak. Ini terjadi karena kurangnya sosialisasi. Ini pekerjaan rumah kita ke depan, untuk lebih mensosialisasikan makna program sertifikasi. Padahal tujuan sertifikasi adalah untuk meningkatkan mutu dan kompetensinya.

 

Ada dua paket atau jalur sertifikasi. Pertama, jalur portofolio dan PLPG. Ini berada dalam satu paket. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti yang mereka miliki, misalnya ijazah, penghargaan-penghargaan, karya ilmiah, dan lain-lain. Kalau lewat uji portofolio tidak lulus, mereka dipersilahkan mengikuti PLPG.

 

Kedua, pendidikan pra-jabatan. Artinya, guru tersebut langsung mengikuti pendidikan profesi selama setahun. Start-nya sama, mereka harus sudah lulus S-1 atau D-4 sesuai UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

 

Bagi mereka yang memutuskan mengikuti jalur pendidikan pra-jabatan, apakah dikhawatirkan tidak mengganggu tugas mereka sebagai guru?

 

Inilah perlunya diatur, dan yang mengatur adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Tentu pendidikan prajabatan itu dilakukan bagi mereka yang terjangkau dan tidak mengganggu proses belajar mengajar. Jangan sampai siswa dirugikan.

 

UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru yang berhak mengikuti sertifikasi profesi harus sudah berijazah S-1 atau D-4. Tetapi, kalau tidak salah ada juga kompromi-kompromi yang sempat dibahas dengan Komisi X DPR RI. Misalnya, bagi mereka yang mau pensiun, ada perlakuan khusus tidak perlu S-1 atau D-4 boleh mengikuti sertifikasi. Apa betul seperti itu?

 

Memang masalah itu pernah dibicarakan, bahkan item tersebut sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru. Intinya, ada tuntutan dari guru-guru tua dan tidak mungkin mendapatkan S1, agar diperhatikan. Oleh karena itu, dalam RPP disebutkan mereka yang berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun, walaupun bukan sarjana, bisa langsung mengikuti sertifikasi.

 

Tapi RPP itu kan hingga awal 2008 ini masih belum disahkan. Targetnya waktu itu akhir 2006 atau 2007 lalu sudah beres. Namun hingga kini masih diharmonisasi di Departemen Hukum dan HAM. Karena RPP Guru tersebut belum disahkan, ya belum bisa dilaksanakan. Oleh karena itu peserta sertifikasi tetap harus S-1 atau D-4.

 

Selain masih banyak guru yang belum memahami dan menghayati makna sertifikasi, persoalan apalagi yang dijumpai di lapangan dalam pelaksanaan program ini?

 

Mereka mengeluh pelaksanaan portofolio yang lalu waktunya terlalu sempit, terlalu mepet. Ini masukan bagi kami dan ke depan akan kami perbaiki.

 

Lantas bagaimana dengan pelaksanaan PLPG, apakah selama ini berjalan lancar?

 

Ya, ini juga ada masalah. Sesuai ketentuan, PLPG diharapkan 90 jam. Tapi ada yang dilaksanakan dalam seminggu, setiap hari dari pagi sampai malam. Jadwalnya begitu, tapi pelaksanaannya saya tidak tahu. Bahkan ada LPTK yang melaksanakan PLPG cuma tiga hari. Gila kan. Kompetensi apa yang bisa diharapkan dari PLPG seperti itu.

 

Menurut saya, peserta PLPG sebenarnya tidak bisa digeneralisasi 90 jam. Mestinya, ketika mau melaksanakan PLPG, harus diperhitungkan sesuai kompetensi mereka. Harus ada pre-test. Bisa saja seorang guru dipandang perlu mengikuti 150 jam karena kemampuannya rendah, sementara guru lain cukup 30 jam. Ketentuan PLPG 90 jam itu sekarang sedang kami evaluasi kembali.

 

Melihat persoalan-persoalan yang muncul tersebut, lantas apa yang akan Bapak lakukan di tahun 2008 ini?

 

Pertama, sosialisasi harus terus dijalankan dan lebih digencarkan. Apalagi ini masa transisi, dari guru yang sebelumnya tidak perlu bersertifikasi kini dituntut memiliki sertifikasi.

 

Kedua, harus cermat dalam menyikapi titik-titik kritis pelaksanaan sertifikasi, antara lain dalam penentuan kuota. Penentuan kuota nasional tahun ini sekitar 200.000. Dari jumlah itu, kemudian dibagi per provinsi, lalu per kabupaten/kota, yang itu ada rumus pembagiannya berdasarkan data guru yang kita miliki. Persoalan seringkali muncul ketika menentukan siapa-siapa saja yang masuk dalam kuota di wilayah kabupaten/kota. Penentuan kuota bisa per sekolah, dan ini ada berbagai pertimbangan yang digunakan, misalnya usia guru.

 

Pada tahun 2007, ada kabupaten yang dalam menentukan kuotanya membagi rata untuk semua sekolah, negeri dan swasta. Guru di sekolah negeri dikasih jatah 75%, sedangkan sekolah swasta dijatah 25%. Karena dibikin seperti itu, maka ada guru sekolah negeri yang sudah 20 tahun mengajar tidak bisa masuk kuota. Sebaliknya, ada guru sekolah swasta yang baru dua tahun mengajar sudah bisa mengikuti sertifikasi. Ini dirasa tidak adil. Oleh karena itu, masalah ini sekarang kita perbaiki.

 

Pada tahun lalu, kriteria guru sekolah negeri dan swasta dibedakan. Kalau guru sekolah negeri minimal 10 tahun mengajar, sedangkan guru sekolah swasta minimal 2 tahun mengajar. Akhirnya banyak guru sekolah negeri yang sudah mengajar cukup lama belum bisa mengikuti sertifikasi, sedangkan guru sekolah swasta baru dua tahun sudah bisa. Pada tahun ini kriterianya dibuat sama. Tidak ada pembedaan guru sekolah negeri dan swasta.

 

Titik kritis lain adalah penetuan kuota di sekolah-sekolah negeri itu sendiri. Misalnya guru di sekolah A, baru 10 tahun mengajar sudah diikutkan sertifikasi. Soalnya sekolah tersebut masih baru, dan guru tersebut terbilang paling senior. Sebaliknya di sekolah B yang sudah lama berdiri, guru yang diikutkan sertifikasi adalah yang sudah 25 tahun mengajar karena paling lama. Sementara guru yang sudah mengajar 15 tahun tidak diikutkan. Ini kan juga bisa memicu masalah. Guru di sekolah B yang sudah 15 tahun mengajar tersebut kalah dari guru di sekolah A yang baru 10 tahun mengajar. Inilah salah satu contoh betapa pelaksanaan sertifikasi profesi itu tidak gampang dan sangat kompleks.

 

Repotnya, walaupun masalah-masalah yang terkait pelaksanaan sertifikasi profesi guru seringkali berkaitan dengan pemerintah daerah, yang jadi sasaran cacian tetap saja Departemen Pendidikan Nasional. Komentar Bapak?

 

Itulah yang harus kita luruskan. Ini kan masalah praktik di lapangan. Kita siap menerima aduan, tapi harus melihatnya secara obyektif. Kita kan hanya menentukan alokasi atau kuota. Tapi siapa saja yang diikutkan sertifikasi, itu urusan kabupaten/kota masing-masing.

 

Kalau ada aduan dari orang lain terhadap mereka yang sudah lulus sertifkasi, ya diperiksa. Kalau ternyata guru tersebut terbukti melakukan kesalahan atau penipuan, ya dicabut kelulusannya. Ini sudah diatur dalam Permendiknas. Ini kan masalah moral.

 

Asumsinya, guru setelah mengikuti sertifikasi profesi diharapkan meningkat kompetensinya. Tetapi apa bisa dijamin seperti itu?

 

Diharapkan memang seperti itu. Tapi kalau pelaksanaannya amburadul, ya tidak berkorelasi. Jadi titik kritisnya ada di LPTK, selain di pemerintah daerah. Titik-titik kritis itu meliputi penentuan kuota, penentuan nama, pelaksanaan portofolio, dan pelaksanaan PLPG. Kalau titik-titik kritis ini tidak diperhatikan, kita tidak bisa berharap hasil sertfikasi.

 

Itulah pentingnya peran LPTK untuk melakukan uji sertifikasi secara jujur dan menegakkan kebenaran. LPTK berperan sebagai penjaga gawang dalam pelaksanaan sertifikasi. Kalau mereka main-main, nanti bisa dicabut izinnya.

 

Untuk mudahkan dalam pelaksanaan sertifikasi profesi guru, kita harapkan mereka memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ini semacam nomor induk mereka sebagai guru dan tenaga kependidikan yang masih aktif.

 

NUPTK ini mencakup data apa saja?

 

NUPTK ini mencakup semua data tentang guru tersebut. Selain identitas guru yang bersangkutan, juga dimasukkan nama ibu kandung. Kan banyak guru yang namanya sama, tapi nama ibu kandung tidak mungkin sama. Ini kita lakukan untuk menghindari duplikasi data guru, termasuk untuk memudahkan mereka nanti dalam mengikuti sertifikasi. Program ini kami lakukan atas kerjasama Ditjen PMPTK dengan Jardiknas, mulai tahun 2007 lalu.

 

Selama ini yang dipakai acuan adalah data jumlah guru sekitar 2,7 juta orang, termasuk sekitar 300.000 guru Depag. Artinya guru di bawah Depdiknas sekitar 2,4 juta orang. Data tersebut sudah masuk semuanya, tapi yang clear hanya 2.150.000. Masih ada 250.000 yang duplikasi, dan ini yang masih kami teliti. Terjadinya duplikasi itu mungkin karena cukup banyak guru sekolah negeri yang juga mengajar di sekolah swasta, sehingga datanya double. Dengan adanya NUPTK nanti hal-hal seperti itu bisa diatasi.

 

Selain melancarkan pelaksanaan sertifikasi guru, program lain yang akan Bapak lakukan adalah memberikan pelatihan ESQ bagi guru. Mengapa program ini dilaksanakan dan berapa targetnya tahun ini?

 

Lembaga ESQ sendiri sudah punya program untuk melakukan pelatihan ESQ gratis bagi guru. Ini bagus. Nah, mulai Desember 2007 kami kasih block grant kepada mereka untuk mengembangkan ke provinsi-provinsi lain. Desember kemarin dilaksanakan pelatihan ESQ bagi sekitar 3.300 guru yang tersebar di 10 provinsi. Nah tahun 2008 ini minimal juga sama dengan tahun lalu, paling tidak 10 provinsi. Jadi program ini kita kerjasama dengan lembaga ESQ.

 

Program ini saya pandang penting karena guru diharapkan bekerja secara jujur. Mereka memberi nilai kepada siswa-siswanya harus jujur. Kalau nilainya 4 ya kasih saja 4, jangan kasih 8. Kalau nilainya 6 kasih saja 6, sesuai dengan kompetensi anak. Ini yang paling sederhana saja.

 

Nah, melalui training ESQ ditekankankan betul bahwa bekerja itu merupakan bagian dari ibadah, dan beribadah itu harus dilakukan secara jujur dan ikhlas. Dengan bekerja secara ikhlas, jujur, dan memandang pekerjaannya sebagai ibadah, diharapkan proses pendidikan berjalan dengan baik. Saya pribadi merasakan betul manfaat ESQ setelah mengikuti tahun 2006. Jadi arahnya ke sana, sebagai bagian dari upaya perbaikan pendidikan kita.***

 

 

 

 

2 April 2008 13:12 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Wednesday, 20 August 2008

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI