UU BHP

Negara Harus Menanggung Biaya Pendidikan

Kata Kunci:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...


Jumat, 3 April 2009 | 03:29 WIB

 

Jakarta, Kompas - Persidangan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kontroversial dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memasuki acara pemeriksaan perbaikan permohonan, Kamis (2/4). Pemeriksaan yang diketuai Muhammad Alim itu meliputi dua perkara yang diajukan kelompok masyarakat dan perorangan.

 

Kelompok Masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan mengajukan uji materi untuk 12 norma dalam UU Sisdiknas dan 21 norma dalam UU BHP. Adapun tiga mahasiswa secara perorangan dengan bantuan tim kuasa hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengajukan hak uji pasal untuk tiga pasal dalam UU BHP.

UU BHP Diuji Materi

Kata Kunci:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

  • Persidangan di Mahkamah Konstitusi Dimulai


Kamis, 12 Maret 2009 | 05:00 WIB

 

Persidangan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang kontroversial dimulai. MK mengadakan pemeriksaan pendahuluan hari Rabu (11/3).

 

Pemeriksaan tersebut terhadap dua perkara, yakni Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

 

Permohonan datang dari kelompok masyarakat yang terdiri atas orangtua, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan.Sidang pemeriksaan itu dipimpin hakim konstitusi Muhammad Alim. Gatot selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, kerugian para pemohon ialah bertambahnya beban sebagai penanggung keberlangsungan pendidikan.

Mendiknas Akui PT BHMN “Kebablasan”

Kata Kunci: ,

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

  • Terlalu Banyak Membuka Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru


Kamis, 29 Januari 2009 | 01:05 WIB

 

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengakui perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara ”kebablasan” atau kelewatan pada beberapa sisi, terutama pada penerimaan mahasiswa baru. Karena itu, pemerintah mencoba membenahinya.

 

Bambang mengatakan, perguruan tinggi (PT) badan hukum milik negara (BHMN) antara lain keterlaluan dalam soal mencari dana. Pengelola membuat berbagai jalur baru untuk mendapatkan dana mahasiswa.

UU BHP Ubah Posisi Guru

Kata Kunci: ,

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

  • Dibuat Perjanjian Kerja Sebelum Bekerja

Posisi guru dalam satuan pendidikan akan berubah seiring dengan dilaksanakannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Guru harus semakin kritis dan mampu berorganisasi agar tidak lemah dalam struktur badan hukum pendidikan.

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) mengamanatkan pendidikan dan tenaga kependidikan membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHP pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

 

”Karena pengangkatan berdasarkan perjanjian dengan BHP, semakin jelas posisi guru sebagai tenaga kerja yang seharusnya ikut merujuk kepada undang-undang ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Rabu (21/1).

PTN Lebih Siap Jadi BHP

Kata Kunci:

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

  • Sejumlah Yayasan Masih Kerepotan


Selasa, 20 Januari 2009 | 01:10 WIB

 

Perguruan tinggi negeri relatif lebih siap berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan sesuai amanat UU BHP yang disahkan DPR 17 Desember 2008. Hal yang dianggap paling berat adalah menjaga agar otonomi luas pendidikan tinggi tidak identik dengan komersialisasi.

 

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Suyanto mengatakan, Senin (19/1), siap tidak siap, perguruan tinggi harus mengarah menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). ”Kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju pasal-pasal dalam UU BHP, dapat mengupayakan perubahan lewat Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

BHP Abaikan Gaji Guru

Kata Kunci: ,

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

  • Gelombang Penolakan Meluas

Selasa, 23 Desember 2008 | 00:46 WIB

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang baru disetujui DPR dianggap mengabaikan gaji dan kesejahteraan guru, terutama para guru sekolah swasta. Perundang-undangan itu juga kian mengokohkan sistem guru kontrak.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman, Senin (22/12). Sejumlah elemen pendidikan mendiskusikan dampak dari UU BHP dalam kesempatan tersebut.

Uji Materi Bakal Diajukan

Kata Kunci: ,

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...


  • UU BHP

Senin, 22 Desember 2008 | 00:45 WIB

 

Keberatan dengan pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, sejumlah elemen pendidikan bersiap mengajukan permohonan uji materi undang-undang atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Isi perundang-undangan tersebut dinilai tidak cocok dengan situasi Indonesia sebagai negara berkembang yang tengah memacu kualitas sumber daya manusianya agar dapat bangkit dari keterpurukan. Masyarakat kehilangan harapan akan pendidikan murah dan mudah diakses setelah disahkannya perundang-undangan tersebut.

Mahasiswa Bentrok dengan Polisi

Kata Kunci: ,

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...


Minggu, 21 Desember 2008 | 02:01 WIB

Bentrok antara mahasiswa yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan aparat kepolisian terjadi di sekitar kompleks Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Sabtu (20/12). Dalam peristiwa itu, tiga mahasiswa dan empat polisi luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.

 

Dua mahasiswa yang diduga sebagai provokator juga ditahan. Dalam bentrok itu, fotografer harian Kompas, Ferganata Indra Riatmoko, menderita luka bocor di kepala akibat tertimpuk batu dan mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit AURI Yogyakarta. Kamera Indra, yang saat itu sedang membidik penangkapan seorang mahasiswa, juga terkena lemparan batu sehingga mengalami kerusakan cukup berat.

Friday, 12 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI