Kata Kunci: gaji guru, minim, PP Guru
KESEJAHTERAAN guru yang masih rendah, meskipun sudah ada Undang-Undang Guru dan Dosen, memunculkan tuntutan adanya ketentuan upah minimum guru. Adanya ketentuan ini sangat dibutuhkan agar posisi tawar guru tidak tetap atau guru honorer menjadi lebih kuat.
”Soal kesejahteraan guru, pemerintah masih berorientasi ke guru pegawai negeri sipil (PNS). Padahal, upah guru honorer sangat menyedihkan,” kata Suparman, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, Selasa (22/7).
Thursday, 20 November 2008
POLLING PEMBACA |