PERISTIWA

Siswi Hamil Menanti Kebijakan

Kata Kunci: , , , , ,

Oleh: Dipo Handoko, Asmayani Kusrini, Didi Subandi, Miranti Soetjipto-Hirschmann, dan MF Arief/Pena

Siswi yang mengalami kehamilan tak dikehendaki belum mendapat perhatian dari sekolah dan pemerintah. Sekira 90% diminta mundur dari sekolah. Mereka yang hamil hanya jadi arsip rahasia. Aturan sekolah dituding hanya berlindung di balik moral dan budi pekerti. Kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kesehatan reproduksi digulirkan di SMA.

WAJAHNYA imut dan lugu. Tubuhnya mungil. Usianya akan memasuki 17 tahun. Orang sering salah menganggap bahwa bayi kecil berusia 1,5 tahun yang sering merengek-rengek di gendongannya, adalah adik bungsunya. Tapi percayalah, bayi itu adalah putri pertama Wiwiek Andini, si gadis berwajah imut kekanakan itu.

Wiwiek sering tersipu kalau ditanya ihwal bayinya yang diberi nama Yanti itu. Ketika mengandung Yanti, Wiwiek baru berusia 15 tahun, menjelang 16. Wiwiek masih duduk dikelas tiga SMP kala itu, menjelang ujian akhir. Punya pacar cakep anak pemilik wartel yang suka datang menjemputnya di sekolah dengan motor Yamaha.

Wiwiek berasal dari keluarga kurang mampu. Bapaknya buruh kebun di Kalimantan sana. Ibunya tak punya kerjaan lain selain menunggu kiriman duit dari sang bapak. Saudaranya ada empat. Walaupun mereka semua tinggal di Bulukumba, sebuah kota kabupaten di daerah Sulawesi Selatan, semuanya tersebar, dititip kepada keluarga-keluarga ibunya yang lebih berkecukupan. Wiwiek sendiri kebetulan tinggal bersama ibunya yang juga numpang dirumah sang nenek.

Punya pacar anak pemilik wartel yang punya motor Yamaha adalah suatu kebanggaan tersendiri bagi Wiwiek. “Waktu itu, hanya pacar saya yang punya motor. Bangga rasanya bisa keliling Bulukumba dibonceng motor itu,” kata Wiwiek polos. Wiwiek mengaku pacaran tanpa batas. Ibu dan neneknya ikut senang mengetahui Wiwiek punya pacar orang berpunya. Maka urusan ketemu dan kencan pun mulus.

Paling sering, mereka kencan di rumah Wiwiek. Tanpa perlu sembunyi-sembunyi, mereka sering “ngamar” di kamar Wiwiek. Maklum, ibunya banyak menghabiskan waktu bergaul dengan tetangga, atau keluarga-keluarga dekat di sekitar mereka. Begitu pula dengan sang nenek. Rumah jadi tempat asyik buat kencan. Kadang mereka menyontek gaya kencan di film-film romantis yang sering mereka tonton bareng. Mulai dari ciuman bibir malu-malu ala Dawson’s Creek, sampe raba-meraba gaya Sharon Stone di Basic Insting.

Dari hasil coba-coba dan meniru adegan panas di film-film itu, mereka kebablasan. “Kami tidak pernah memakai kondom. Pacar saya malu kalau harus beli kondom,” kata Wiwiek. Enam bulan pacaran, Wiwiek hamil. Gadis itu menangis begitu tahu perutnya berisi. Bukan tangis haru, juga bukan tangis bahagia. Lebih tepat dibilang, tangis bingung. Mau bilang ibu, takut. Mau bilang bapak, yang sedang bekerja sebagai buruh nun jauh di Kalimantan, juga tidak terbayang. Mau bilang ke sang pacar –yang baru kelas tiga SMA dan orang yang juga turut andil dalam kehamilannya– juga terasa menakutkan.

Singkat cerita, ibunya akhirnya tahu. Sang ibu lantas menghadiahi tamparan keras di pipinya. Sang pacar yang juga akhirnya tahu dari ibu Wiwiek, sempat menghilang hampir sebulan sebelum akhirnya muncul dengan setengah diseret ke hadapan penghulu. Mereka memang menikah. Tapi setelah itu, sang pacar dikirim keluarganya jauh ke Makassar. Mereka dinyatakan cerai secara sepihak. Sementara Wiwiek dengan sang bayi yang sekarang berusia 1,5 tahun tetap tinggal di Bulukumba.

Selepas SMP, Wiwiek tidak melanjutkan lagi. “Malu!” katanya. Selain itu, dia tidak punya biaya untuk sekolah. Biaya hidupnya dengan sang bayi sangat tergantung dari belas kasihan sanak keluarga. Kalau ditanya, apa yang akan dilakukan selanjutnya, Wiwiek cuma angkat bahu.

PINTU HUBUNGAN SEKSUAL

Kasus Wiwiek, melakukan hubungan seks di luar nikah, hanyalah segelintir kasus yang terkuak. Penelitian Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesian (PKBI) Jakarta menyatakan dari 2.479 responden berusia 15-24 tahun, mereka yang mengaku berhubungan seksual saat berpacaran sebanyak 14,73%. Kebanyakan melakukannya dengan pacar (74,89%).

Sebagian besar responden berpacaran di rumah (61,54%). Selain itu, sekolah, kampus, tempat rekreasi, bioskop, tempat bekerja, rumah teman dan rumah saudara menjadi pilihan berasyik masyuk berdua-duaan. Pintu-pintu menuju hubungan seksual bahkan menjangkau rumah kos dan hotel, motel, atawa losmen.

Meski remaja yang berpacaran di hotel jumlahnya kecil, tapi di tempat itu pula mereka selalu berhubungan seksual. Hal itu seperti dialami Ayu, 23 tahun. Warga Depok II Tengah, Jawa Barat, ini berhubungan intim kali pertama dengan pacarnya ketika ia duduk di kelas III SMK di Depok. “Di hotel itu berhubungan yang kedua kali,” kata Ayu.

Perbuatan terlarang itu terulang lagi. Menurut pengakuan Ayu, ia sebenarnya berusaha untuk tidak sampai hamil. Pacarnya memakai kondom saat hubungan kali pertama. “Tapi, bagaimana yah saya enggak betah. Saya merasa risih kalau cowok saya memakai alat kontrasepsi,” kata Ayu.

Persebadanan berulang kali itu membuat Ayu hamil. Ia baru tahu setelah perutnya makin membuncit, di usia kehamilan empat bulan. Beruntung pacarnya menikahinya selang beberapa bulan. Pernikahan dan kehamilan Ayu akhirnya sampai juga ke telinga teman-teman dan para guru. Masih beruntung wali kelas dan sejumlah guru memberi kesempatan Ayu menuntaskan studinya. Ia dibolehkan mengikuti Ujian Akhir Nasional.

Survei PKBI Jakarta juga mencatat bahwa responden yang mengaku telah berhubungan seksual, 40% di antaranya tidak memakai alat kontrasepsi. Alasannya, hampir 60% mengatakan tidak nyaman menggunakan alat kontrasepsi. Persis yang dikatakan Ayu.

90% DIKELUARKAN SEKOLAH

Ayu boleh jadi masih “beruntung,” bisa ikut ujian dan mengantungi ijasah SMK-nya. Pacarnya menikahinya. Ayu berpendapat, sekolah mestinya punya kebijakan untuk tidak mengeluarkan siswinya yang hamil. “Siswa berhak mendapatkan ijasah, bisa mencapai prestasi dan membahagiakan orangtua. Tidak adil jika sekolah mengeluarkan siswi hamil,” katanya.

Tapi, nyatanya hanya segelintir saja siswi hamil yang “lolos” dari hukuman dikeluarkan dari sekolah. “Saya kira sekitar 90% siswi hamil yang berkonsultasi di sini sudah dikeluarkan sekolah,” kata Maezur Zaky, peneliti Pusat Studi Seksual PKBI Jogjakarta.

Modus yang dilakukan sekolah, kata Zaky, siswi hamil disodori surat pengunduran diri. Padahal, tidak ada aturan yang melarang siswa hamil tidak boleh sekolah. “Kalau sampai dikeluarkan, itu kebijakan sekolah. Aturan yang ada hanya melarang siswa tidak boleh menikah selama menjadi murid,” kata Zaky.

PKBI Jogjakarta tergolong getol memperjuangkan nasib siswi hamil. Setidaknya sejak 2003, PKBI Jogjakarta memperjuangkan aturan mengenai cuti hamil bagi siswi yang mengalami kasus kehamilan tak dihendaki (unwanted pregnancy alias KTD). Pada 2003 itu, PKBI pernah mengadakan poling mengenai cuti hamil. Respondennya ratusan siswa, guru dan jajaran pemerintahan daerah di kota Jogjakarta, Bantul, dan Kulonprogo. Hasilnya: 84% responden Jogjakarta setuju. Sedangkan pendukung cuti hamil di Bantul 72,5% dan di Kulon Progo 78,7%.

Mereka yang menolak beralasan, jika cuti hamil bagi siswi dikhawatirkan justru memperbanyak kasus KTD. Kalangan yang menolak cuti hamil berpendapat, siswi hamil merasa aman-aman saja bersekolah. Sebaliknya dengan meniadakan cuti hamil, siswi akan berfikir ulang untuk hamil.

Perjuangan PKBI Jogjakarta itu hingga kini belum membuahkan hasil. Departemen Pendidikan Nasional memang menyerahkan perkara siswi hamil, apalagi cuti melahirkan, sepenuhnya kepada kebijakan sekolah masing-masing. “Tidak ada aturan yang menyebutkan siswi hamil harus dikeluarkan dari sekolah,” kata Bambang Wasito Adi, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas.

Sikap Dinas Pendidikan daerah kurang lebih sama. Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta, misalnya. “Soal siswi hamil tergantung pada masing-masing sekolah. Setiap sekolah memiliki aturan yang telah disetujui siswa. Biasanya siswa sudah menandatangani aturan sekolah dengan semua konsekuensi jika melanggar,” kata Drs Tarwadi, Kepala Humas Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Apalagi, pihak dinas provinsi saat ini hanya mengatur pendidikan sekolah luar biasa. Sedangkan pendidikan dasar dan menengah menjadi wewenang dinas pendidikan kota dan kabupaten. Tarwadi pun menegaskan pihak dinas pendidikan selama ini tidak turut campur pada kebijakan setiap sekolah mengenai siswi hamil. Ia berpegang pada prosedur bahwa jika komplain di sekolah tak terselesaikan, barulah dinas pendidikan kota/kabupaten turun tangan. Jika belum juga ada keputusan maka persoalan baru dibawa ke dinas pendidikan provinsi.

Bagaimana nasib kelanjutan studi siswi hamil yang terpaksa keluar dari sekolah? “Saat ini sudah ada ujian Paket A, Paket B, dan Paket C. Mereka bisa belajar mandiri. Sebab kondisi mereka bukan lagi siswa tetapi seorang ibu. Solusi pendidikan sudah teratasi bagi mereka,” kata Tarwadi.

CUTI HAMIL DAN TUNJANGAN

Sungguh berbeda kebijakan yang diterapkan pemerintah Jerman, misalnya. Sekolah-sekolah di Jerman meminta siswi hamil merujuk organisasi penyuluhan semacam Project fuer Maedcehn und Junge Frauen. Konsultasi bagi para calon ibu muda ini dilakukan pada jam-jam rampung sekolah. Siswi hamil tetap bersekolah hingga waktu melahirkan tiba.

Sekolah juga wajib memberi ijin cuti hamil hingga sang ibu muda siap kembali ke sekolah. Aturan di sana menegaskan sekolah merupakan kewajiban. Hingga batasan umur tertentu –setiap negara bagian berbeda batasan umur sekolahnya– siapa pun dapat meneruskan pendidikan dasar hingga menengah atas.

Pada beberapa kasus, remaja 16 tahun yang hamil dan punya anak dapat memohon tunjangan sosial kepada pemerintah. Misalnya memohon fasilitas apartemen dan tunjangan anak. Asal tahu saja, setiap anak di Jerman, usia 0-26 tahun, mendapat tunjangan Kindergeld dari pemerintah. Besarnya 100-150 Euro per bulan. Anak kedua dan seterusnya mendapat tunjangan 10-20% lebih besar. (Lihat: Saat Belia Berbadan Dua).

Tak ada salahnya pemerintah, juga wakil rakyat, mencontoh apa yang dilakukan pemerintah Jerman itu. Sudah seharusnya mengakhiri respon banyak kalangan terhadap siswi hamil yang cenderung sinis: Ah…mereka remaja-remaja yang melanggar aturan, ngapain mikirin mereka? Seakan sekolah dan pemerintah sengaja mengingkari kenyataan bahwa perilaku seksual remaja sudah sedemikian mengkhawatirkan.

Padahal, tak kurang banyak penelitian, angket atau jajak pendapat yang menyuguhkan perlaku seksual remaja yang sudah kelewat batas. Ciuman sudah menjadi hal wajar di kalangan pasangan remaja lawan jenis. Kegiatan pacaran pun biasa diisi dengan ciuman erotis, pelukan, meraba, petting hingga hubungan seksual. (Lihat: Ciuman Mah Biasa, Petting Itu Beda).

Tak kurang data aborsi di kalangan remaja juga semakin bertumpuk jumlahnya. Menurut catatan BKKBN, diperkirakan setiap tahun terjadi 2 juta-2,6 juta kasus aborsi. Sekira sepertiganya dilakukan perempuan usia 15-24 tahun.

DAKU! CEGAH KEHAMILAN

Pemerintah memang tidak menutup mata sama sekali. Setidaknya ada upaya pemerintah untuk mengurangi perilaku seksual remaja yang kelewat batas. Depdiknas bekerja sama dengan World Population Council dan Yayasan Pelita Ilmu meluncurkan program pendidikan kesehatan reproduksi berbasis komputer untuk remaja SMA berlabel Dunia Remajaku Seru! (DAKU!). DAKU adalah modul berisi kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi remaja dalam bentuk 14 keping CD. Isinya selain materi pendidikan kesehatan reproduksi, perkembangan remaja, komunikasi perubahan perilaku, juga pendekatan HAM.

Kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kesehatan reproduksi itu diresmikan Prof Dr Suyanto Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, pertengahan September 2006 silam. Pada tahap pertama, DAKU! diujicobakan di SMKN 27, SMA Angkasa 2, dan SMAN 100 Jakarta. Selain itu juga di sejumlah SMA di provinsi Jambi, Lampung, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah dan NTT.

“Semoga dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan siswa SMA dalam kesehatan reproduksi, khususnya untuk mencegah kehamilan saat masih bersekolah,” kata Suyanto.

Masuknya pendidikan kesehatan reproduksi dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah sudah seharusnya disebarluaskan di semua sekolah. Bukan saja SMA, tapi juga SMP. Namun, siswi berseragam sekolah yang telanjur hamil butuh uluran tangan sekolah dan pemerintah. Sampai kapan mereka dibiarkan memutuskan sendiri pengasuhan bayi dan kelanjutan studinya?

DIPO HANDOKO, ASMAYANI KUSRINI, DIDI SUBANDI, MIRANTI SOETJIPTO-HIRSCHMANN (Jerman), DAN M ARIEF FATHONI (Jogjakarta)

 

 

STUDI TENTANG KESEMPATAN PELAJAR HAMIL MELANJUTKAN SEKOLAH

· Siswi yang mengalami kehamilan tak dikehendaki merasa takut: tidak dinikah pasangannya dan kesulitan merawat anak setelah melahirkan.

· Sikap masyarakat takut terhadap kelanjutan studi siswi hamil ditinjau dari faktor penyebab kehamilan, dari faktor konflik perasaan, dari faktor kebutuhan bimbingan bagi siswi, dari faktor pendidikan seks, dari faktor solusi yang memadai.

· Muncul pola pendidikan alternatif bagi siswi hamil: cuti hamil kemudian pindah ke sekolah lain, mengikuti ujian persamaan (Program Paket), atau kursus ketrampilan.

· Rekomendasi: Departemen Pendidikan Nasional menyusun peraturan baku mengenai kasus siswi hamil:

1) Siswi hamil diperkenankan melanjutkan studi baik di sekolah asal maupun di sekolah lain

2) Sekolah perlu menerapkan multi exit-entry system

Departemen Agama menambah porsi pendidikan agama tidak hanya aspek kognitif tetapi juga aspek afektif dan psikomotorik pada tingkat SMP dan SMA

Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan lebih mengintensifkan sosialisasi dan implementasi kesetaraan dan keadilan jender mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

Sumber: Studi Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan di Jambi, Jakarta, Denpasar, dan Jogjakarta (2004)

 

BERLINDUNG DI BALIK MORAL

SECARA hukum, aturan yang membolehkan sekolah mengeluarkan siswi yang mengalami kehamilan tidak dikehendaki (KTD) tidak ada. Misalnya kajian hukum menurut Imma Indra Dewi W, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogjakarta. Menurut Imma, tidak ada aturan hukum yang bisa dijadikan alasan mengeluarkan siswi hamil dari sekolah. Oleh karena itu, jika ada sekolah yang mengeluarkan siswi mereka yang kedapatan hamil sangat mungkin diajukan ke PTUN.

Namun, sekolah biasanya tidak mengambil putusan mengeluarkan si siswi hamil. Sekolah biasanya menyodoran formulir pengunduran diri siswi dari sekolah. Kebanyakan sekolah juga menyodorkan aturan yang harus ditandatangi siswi bahwa siswi akan mengundurkan diri jika hamil. Namun menurut Imma, kesanggupan sepihak ini bisa dikatakan melawan hukum lantaran demi hukum sekolah berlindung di balik kata moral dan budi pekerti.

Peristiwa hamilnya 5 orang siswi SMAN 1 Wonosari, Klaten, bisa jadi contoh menarik. Kasus menjelang Ujian Akhir Nasional 2004 itu sempat menjadi pembicaraan hangat, khususnya di Klaten dan Jawa Tengah. Sampai-sampai muncul sejumlah talkshow bertema pendidikan seks remaja dan kehamilan tak dikehendaki.

Awalnya kehamilan lima siswi kelas III itu tersimpan rapi. Siswi hamil dalam usia kandungan yang rata-rata empat bulanan itu tersamar dengan memakai baju longgar yang sengaja dikeluarkan dari rok. Ada juga yang sengaja menutup perut buncitnya dengan mengenaikan jilbab. Namun guru-guru tetap curiga dengan perubahan fisik seperti pinggang yang makin mekar. Apalagi mereka sering ijin tak mengikuti pelajaran olahraga.

Akhirnya kehamilan mereka terbongkar. Seorang siswa yang mengakui telah berhubungan seks dengan satu di antara lima siswi hamil itu, juga harus keluar dari sekolah. Persoalan timbul saat sekolah akan mengambil keputusan terhadap seorang siswi hamil yang masih kerabat dekat petinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Semua teman sekelas menandatangani keberatan bila Bunga, sebut saja siswi hamil itu, dikeluarkan dari sekolah. Akhirnya, diadakanlah rapat Dewan Guru yang dipimpin petinggi Dinas Pendidikan Klaten, sang kerabat Bunga. Hasilnya, 18 guru setuju Bunga diberi kesempatan mengikuti ujian akhir. Namun 57 guru menolak. Bunga, siswi manis kelas III IPA yang pandai bahasa Inggris itu akhirnya dikeluarkan, hanya dua hari menjelang UAN 2004 lalu.

19 April 2008 18:53 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Tuesday, 16 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI