PENA AKTUAL

Siswa Miskin Dikuota

Kata Kunci:

  • Sekolah Wajib Sediakan Kursi 5 Persen

Sumber: Harian Umum Kompas

Senin, 30 Juni 2008 | 01:43 WIB

Bandung, Kompas - Sekolah negeri di Kota Bandung dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2008/2009 diwajibkan menyediakan 5 persen dari kapasitas kursi yang tersedia untuk siswa kurang mampu secara ekonomi. Siswa yang nantinya diterima dibebaskan dari biaya pendidikan pokok.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 371 Tahun 2008. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji, Sabtu (28/6), ketentuan ini berlaku bagi semua satuan pendidikan berstatus negeri.

Siswa yang nantinya diterima dibebaskan dari dana sumbangan pendidikan (DSP) yang besarannya rata-rata Rp 2 juta (sekali bayar) serta sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) rata-rata Rp 200.000 per bulan, hingga yang bersangkutan tamat sekolah.

Namun, akibat sosialisasi yang kurang maksimal, ungkap Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung Iwan Hermawan, peminat jalur ini masih minim.

Ditanggung pemkot

Di Samarinda, Kalimantan Timur, siswa SD sampai SMA dibebaskan dari biaya masuk sekolah. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menanggung biaya partisipasi Rp 33 miliar dan biaya pendaftaran Rp 700 juta.

”Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun. Kalau ada sekolah yang melanggar, pasti ditindak,” kata Faisal, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda.

Di Bandung, selain disediakan kursi bagi siswa miskin, juga disediakan 325 sekolah gratis. Sekolah ini terdiri atas 244 sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, 51 sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan 30 sekolah menengah atas sederajat. Komponen biaya yang digratiskan ialah DSP dan SPP.

Biaya operasional (anggaran pendapatan dan belanja sekolah) dari satuan pendidikan ditutup dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD), besarannya mencapai Rp 41 miliar.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto menegaskan, sekolah tidak diperkenankan memungut biaya apa pun dari orangtua siswa baru. Sekolah yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi tegas.

Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo Muhammad Mastur mengatakan, sekolah diminta mengedepankan cara musyawarah bersama orangtua dalam menentukan besaran biaya pendidikan yang akan dikenakan pada penerimaan siswa baru. (JON/WKM/YOP/ BRO/CAS/ RWN/A11/KOR/INE/ELN)

 

30 June 2008 06:00 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Saturday, 22 November 2008

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI