Selasa, 22 Juli 2008 | 01:59 WIB
SEKOLAH swasta yang juga mempunyai kontribusi dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat berharap agar pemerintah tidak diskriminatif. Bukan cuma sekolah negeri yang perlu dibantu, tetapi sekolah swasta juga perlu mendapatkan perhatian yang layak.
”Tidak semua sekolah swasta berorientasi bisnis semata. Banyak sekolah swasta yang secara tulus ingin memberikan pendidikan terbaik untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” kata Erlina VF Ratu, Kepala SMK Fensensius, Jakarta, Senin (21/7).
Menurut sejumlah kepala sekolah, pemerintah hanya memberikan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) per siswa. Namun, berbagai kebutuhan sekolah swasta, seperti biaya pemeliharaan gedung, gaji guru, dan pembelian alat-alat peraga termasuk buku perpustakaan, dibebankan kepada sekolah.
Sejumlah sekolah swasta tidak bisa memberikan beban biaya terlalu tinggi kepada orangtua siswa karena sasarannya sejak awal memang masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Bahkan, dengan beban ekonomi masyarakat yang semakin berat, banyak siswa sekolah swasta yang putus sekolah. ”Jumlahnya bisa mencapai 4-5 orang per tahun dari rata-rata 150 siswa per angkatan,” kata Kepala SMP Pasundan 8 Bandung Mustajab.
Padahal, sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di SMP swasta ini hanya Rp 60.000 per bulan, sedangkan siswa baru dikenai Rp 795.000, sudah termasuk uang bangunan, SPP bulan pertama, dan seragam.
Menanggung biaya
Secara terpisah, Kepala SMA Labschool Uya Latifah mengatakan, sekolah swasta menanggung semua biaya pendidikan dan sebagian besar dari orangtua murid. ”Sekolah swasta itu mandiri dan bergerak sendiri. Para orangtua murid juga sudah tahu itu sehingga mereka tidak keberatan lagi membayar, termasuk membayar mahal untuk layanan pendidikan yang kompetitif,” ujarnya.
Tahun ini biaya masuk ke SMA Labschool sekitar Rp 17 juta. Untuk anak yang kurang mampu ada bantuan pengurangan biaya.
Dia mengatakan, sebetulnya sekolah swasta ikut membantu pemerintah karena yang dididik di sekolah swasta pada dasarnya adalah warga negara yang mempunyai hak yang sama atas pendidikan seperti anak sekolah negeri.
Thomas Suyatno, penasihat di lembaga pendidikan yang mempunyai satuan pendidikan mulai dari pendidikan usia dini hingga menengah atas Franciscus Asisi, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah dinyatakan tidak ada lagi pembedaan istilah antara sekolah swasta dan negeri.
Dengan demikian, seharusnya pemerintah juga selayaknya memberikan perhatian, terutama untuk level pendidikan dasar yang termasuk program wajib belajar. ”Sekolah swasta membantu pemerintah menuntaskan wajib belajar,” ujarnya.
Sekalipun sekolah swasta membiayai dirinya sendiri, peran pemerintah terhadap sekolah swasta tidak dapat dilepaskan begitu saja. (ELN/INE/JON)
Sumber: Harian Umum Kompas
22 July 2008 05:30 WIB
Wednesday, 20 August 2008
POLLING PEMBACA |