Jumat, 1 Agustus 2008 | 01:08 WIB
PUTUSAN sanksi disiplin yang dijatuhkan Wali Kota Bandung terhadap Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas, tentang ujian nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa mengabaikannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung Evi S Shaleha, Kamis (31/7), mengatakan, sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun terhadap Iwan Hermawan sepenuhnya mengacu pada rekomendasi Mendiknas.
”Ujian nasional ini kewenangannya,
Atas dasar itu, sanksi disiplin berkategori sedang yang dijatuhkan kepada Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) ini tidak lagi melalui proses pemeriksaan Badan Pengawas Daerah. Padahal, justru tidak adanya proses pemeriksaan di daerah ini, termasuk pemanggilan dari Bawasda yang sebelumnya diprotes Iwan dan Dewan Pengurus Pusat FGII.
”Dalam era otonomi daerah tetap ada hal-hal yang sifatnya sentralistik macam ini,” kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung ini. Ia pun membantah bahwa putusan ini bagian dari upaya pembungkaman terhadap aktivis pendidikan.
Namun, Evi menyesalkan dan kaget terhadap tindakan Iwan yang mengadukan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Ombudsman Nasional. ”Ia (Iwan),
Tim advokasi Iwan telah bersiap-siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bilamana keberatan dan banding administratif yang telah diajukan pada Selasa (29/7) ditolak. Agung Hermawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
”Pak Iwan ini,
Iwan Hermawan mengatakan, keputusan akan membawa kasus ini ke PTUN akan menunggu hasil pemeriksaan Komnas HAM. (JON)
Sumber: Harian Umum Kompas
1 August 2008 09:25 WIB
Saturday, 22 November 2008
POLLING PEMBACA |