Kata Kunci: guru agama, Sertifikasi
Rabu, 8 April 2009 | 03:28 WIB
Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum mengeluhkan ketidakjelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi. Untuk gaji, selama ini mereka menerima dari Departemen Pendidikan Nasional, sedangkan untuk sertifikasi justru diserahkan ke Departemen Agama.
Kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sehingga peluang untuk mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji per bulan juga semakin sempit. Adapun guru-guru lain yang di bawah Depdiknas umumnya proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi berjalan lancar.
Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag bersama Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Tahun 2007.
Mengadu ke PGRI
Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil Depdiknas bernomor induk pegawai (NIP) 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4).
Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag.
”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak- balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007.
Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu.
”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud.
Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.
Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.
Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya
Sumber: Harian Umum Kompas
8 April 2009 08:05 WIB
Sunday, 14 March 2010
POLLING PEMBACA |
April 9th, 2009 at 7:00 am
Usul saya sebetulnya: Proses sertifikasi guru dalam jabatan bisa dilakukan oleh Depag melalui LPTK, tetapi pembayaran tunjangan profesi guru yang sudah mendapat sertifikat dilakukan oleh Depdiknas melalui Pemda masing-masing
April 17th, 2009 at 10:35 pm
Dari awal, semenjak tau klo guru agama, proses sertifikasinya di urus sama depag, jadi ngga sreg perasaan nya kurang percaya, apakah departemen ini mampu untuk mengurusnya?
kenapa? yah, tau lah gimana sepak terjangnya departemen ini, terutama menyangkut penyelenggaran haji, yg kental dengan aroma korupsi.
Saran saya, segera urus dunk yg bener, yg udah lulus sertifikasi segera dibayarkan haknya!
Terima kasih
April 18th, 2009 at 5:56 pm
Yang lebih fatal lagi, ada beberapa teman saya (puluhan mgkn ratusan)di Sul. Sel. yg lulus sertifikasi lewat depag krn sebelumnya mengajar di sekolah Depag kemudian terangkat di Diknas terancam sertifikasinya dibatalkan padahal sertifikat sdh ada di tangan, sebagaimana pernyataan Mapenda setempat. Kenapa Depag begitu ya … kasihan dong mereka. Mungkin baiknya Depag tdk usah ngurusi Guru, Pendidikan atau haji, karena fakta membuktikan banyak sekolah & guru agama terlantar, byk permasalahan haji dsb. Bagus kalo Depag ngurusi kawin cerai saja … yg kurang dananya … Pak Menteri tolong dong dengar keluhan mereka …
May 26th, 2009 at 2:08 pm
Jangankan Guru PAI NIP 13 Guru PAI NIP 15 (DPK) yang bertugas di Diknas aja di anaktirikan oleh depag. Boro2 sertifikasi gaji aja banyak dipotong
August 19th, 2009 at 7:04 pm
bagaimana nasib guru agama depag kutai kartanegara th.2007 yang sudah dinyatakan lulus sampai sekarang belum dibayar,bahkan kepala mapende kabupaten dan propinsi sudah berjanji untuk membayarkannya pada bulan juli 2009 itupun mereka sendiri yang berjanji tapi diingkari.janjinya akan dibayar 18 bulan,jangankan 18 bulan satu sen pun belum dibayar sampai saat ini.mohonlah jika nanti dibayar jangan banyak potongan2 yang tidak jelas dan birokrasi yang amburadul,tolong dibayarkan saja melalui rekening yang sudah dikumpulkan.
bagi guru agama yang bertugas disekolah umum yang diangkat oleh diknas cara pembayarannya diserahkan saja kepada diknas,sebab depag sendiri tidak bisa mengelolanya dengan baik,tidak amanah ini merupakan saran supaya reformasi dibidang keuangan dan kepegawaian lebih transfaran dan akuntabel