PENA AKTUAL

MK Putuskan, Anggaran Tahun 2009 Harus 20 Persen

  • Anggaran Pendidikan Langgar UUD 1945

Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:28 WIB

MAHKAMAH Konstitusi memutuskan, Rabu (13/8), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Anggaran pendidikan sebesar 15,6 persen tidak memenuhi amanat konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Pemerintah diberi waktu hingga tahun 2009 untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pengujian dimohonkan oleh Prof Mohammad Surya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan 28 orang lain yang peduli pendidikan.

Akan tetapi, perundangan tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai diundangkannya Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2009. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan agar pemerintah daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya.

”Ini guna mencegah pengurangan makna Indonesia sebagai negara hukum serta menghindari terjadinya delegitimasi terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi. Mahkamah sekali lagi mengingatkan pembentuk undang-undang untuk selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun 2009 harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya,” ujar Ketua MK Jimly Ashidiqie.

Anggaran pendidikan tahun 2008 sebesar 15,6 persen tersebut dihitung dengan membandingkan (dalam persentase) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara terhadap keseluruhan belanja negara. Pendidikan kedinasan tidak dimasukkan dalam perhitungan tersebut.

Pengujian UU APBN terhadap UUD 1945 terkait dengan persoalan anggaran pendidikan sebelumnya yang sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh MK.

Tidak konsisten

Meskipun UU APBN-Perubahan 2008 bertentangan dengan UUD 1945, perundangan tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dibuatnya UU APBN tahun anggaran 2009 guna menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara. Mahkamah harus mempertimbangkan keseluruhan aspek kepentingan negara.

Jika kelak dalam UU APBN yang baru anggaran pendidikan tidak juga mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD, mahkamah cukup menunjuk putusan tersebut guna membuktikan inkonstitusionalnya ketentuan undang-undang dimaksud.

Kuasa hukum para pemohon, Andi M Asrun, seusai pembacaan keputusan menyatakan, keputusan MK tidak konsisten. ”Kalau dinyatakan bertentangan harusnya perundangan dibatalkan. Mahkamah sangat keras dalam pertimbangan-pertimbangannya, tetapi keputusannya tidak konsisten dan tidak tepat logika hukumnya. Ibaratnya kasus korupsi, kalau sudah dinyatakan tidak korupsi, ya, harus bebas murni dan bukan bebas sampai ada terdakwa lain masuk. Kami memahami adanya kondisi global dan nasional yang menekan anggaran. Namun, masih ada peluang merevisi anggaran, terlebih lagi karena harga minyak turun kembali,” ujarnya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengatakan dapat memahami sulitnya posisi MK karena juga harus menyelamatkan keuangan negara. Namun, dari sisi hukum, keputusan itu tidak baik. ”Kami akan membawa permasalahan ini ke rapat pleno pengurus PGRI dan memikirkan apa yang dapat kami sampaikan ke presiden,” ujarnya. (INE) 

Sumber: Harian Umum Kompas

14 August 2008 06:54 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Sunday, 14 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI