Kata Kunci: abdul rahman, AIBEP, ausaid
Wawancara Abdul Rahman, Ph.D, Organization & Planning Adviser Managing Contractor Program Management (MCPM) for the Australia-Indonesia Basic Education Program (AIBEP)
Dalam khasanah pendidikan kita, wacana tentang penjaminan mutu pendidikan masih merupakan barang yang relatif baru. Hingga April 2008, draft konsepnya masih dikaji oleh tim dari Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, yang mendapat sokongan sejumlah pakar dari AusAID. Salah seorang yang sangat intens dalam menggodok konsep penjaminan mutu adalah Abdul Rahman, Ph.D, konsultan AusAID. Untuk memahami lebih jauh konsep penjaminan mutu, ikuti wawancara Saiful Anam dengan Abdul Rahman, pria kelahiran Surakarta yang meraih gelar doktor dari Florida State University.
–
Bisa dijelaskan pengertian penjaminan mutu?
Pengertian penjaminan mutu yang paling sederhana adalah pembudayaan mutu di lingkungan pendidikan. Pembudayaan mutu adalah suatu aktivitas yang dilakukan secara melembaga, berulang-ulang, di lingkungan lembaga pendidikan yang mencakup semua unit pelaksana pendidikan, dan sekolah berada di barisan terdepan. Jadi seluruh aktor atau pelaku pendidikan melakukan pembudayaan mutu dan berorientasi pada pelayanan pendidikan terbaik. Jika dilakukan secara melembaga oleh banyak orang, maka penjaminan mutu akan menjadi nilai universal dalam dunia pendidikan kita.
Lantas apa peran LPMP dalam penjaminan mutu?
Itu sudah dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007. LPMP itu merupakan lembaga yang mendorong setiap satuan pendidikan agar mampu melakukan penjaminan mutu. Satuan pendidikan didorong antara lain menetapkan standar mutu dan melakukan internal audit/internal assesment. Selain itu, LPMP juga mendorong lembaga-lemabaga lain yang peduli pada pendidikan agar menjalankan fungsi external audit, termasuk pengawas sekolah.
Untuk memainkan perannya yang seperti itu, LPMP harus melakukan revitalisasi dalam hal leadership, sumber daya manusia, sarana, pembiayaan, dan institusi. Dalam hal leadership, pola pikir atau mind set pimpinan LPMP harus berubah. Sampai sekarang kan mind set-nya kebanyakan masih training minded. Perubahan untuk menjadi lembaga yang berperan melakukan pemetaan mutu, pengeloaan informasi manajemen mutu, memberikan fasilitasi pada satuan pendidikan, dan melakukan evaluasi mutu pendidikan di setiap propinsi, masih ibarat jauh api dari panggangnya. Maklum, sudah sekian lama LPMP yang sebelumnya bernama BPG (Balai Pelatihan Guru) itu semata-mata menjadi tempat pelatihan. Jadi perlu ditekankan betul bahwa pimpinan-pimpinan LPMP yang diangkat harus memahami betul ruh, core business, serta fungsi dan peran LPMP yang baru.
Saya masih bisa maklum kalau dalam masa transisi, katakan hingga tiga sampai lima tahun mendatang, mereka masih melakukan fungsi training. Tetapi mereka harus sadar ini hanya bagian dari fungsi fasilitasi. Fungsi-fungsi yang lain, terutama pemetaan mutu, harus segera dilakukan. Kalau tidak, ya menyalahi Permendiknas.
Bagaimana dengan revitalisasi SDM LPMP?
Dari sisi SDM, kita tahu widyaiswara (WI) LPMP itu pikirannya kan hanya training. Mereka tidak bisa disalahkan, karena mereka dipilih, diseleksi, ditugaskan, dan bahkan ada satu regulasi berupa Permendiknas yang menetapkan bahwa kenaikan atau promosi widyaiswara 80% karena training. Permendiknas itu masih berlaku sampai sekarang. Ini kan bentuk inkonsistensi regulasi, yang tidak lagi sejalan dengan peran baru LPMP sesuai permendiknas Nomor 7/2007. Ini mestinya harus segera dibenahi.
Kalau dulu, saat masih BPG, kliennya adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Tetapi dengan peran baru LPMP sekarang, kliennya adalah para policy maker bidang pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya. Jadi perannya jauh lebih setrategis. Pertanyaannya, apa para WI di LPMP sudah menuju ke sana?
Sepertinya para WI di LPMP sekarang ini ibaratnya diberi baju kebesaran?
Betul yang Anda katakan. Peran baru LPMP ini ibarat baju besi yang terlalu berat bagi mereka untuk digunakan. Tapi kita tidak boleh mundur. Sebagian widyaiswara memang masih mendefinisikan dirinya sebagai trainer. Karena klien LPMP sekarang sudah berubah, yakni para policy maker di bidang pendidikan di tingkat provinsi, maka WI-nya harus ditraining kembali. Mereka harus sadar bahwa dirinya sekarang bukan lagi trainer. Mereka sekarang adalah reseacher, juga developper. Karena pemetaan itu intinya kan research. Widyaiswara LPMP itu harus belajar GIS (geografical information system), harus pintar mendisain research, mampu mengolah data, dan lain-lain.
Saya sudah berkunjung ke beberapa LPMP. Kegiatannya yang paling dominan masih memberikan training. Belum berfungsi melakukan pekerjaan-pekerjaan yang bisa mendorong satuan pendidikan untuk bisa meningkatkan mutu.
Bagaimana dengan revitalisasi komponen-komponen LPMP yang lain?
Kalau kita lihat sarana yang ada di LPMP, juga masih merupakan sarana training. Sesuai dengan peran baru LPMP, maka sarana itu harus dibenahi sesuai dengan fungsi yang baru.
Begitu pula dari aspek pembiayaan (budgeting), jangan lagi berorientasi pada training. Dari sisi revitalisasi institusi, LPMP sekarang mestinya berorientasi adalah untuk bisnis informasi. LPMP harus dikembangkan menjadi satu institusi yang memiliki kinerja produktif dan beretika tinggi.
Reformasi institusi atau restrukturisasi kelembagaan LPMP harus dilakukan secara simultan dan serius, jangan setengah hati. Kalau institusinya sudah berubah, maka komponen-komponen lain harus dilengkapi. Jadi peran baru LPMP itu sungguh indah.
Maksud Anda kinerja LPMP harus beretika tinggi?
Ya, karena lembaga-lembaga data kita kadang-kadang tidak beretika, tidak akurat, tidak jujur dalam menyajikan data. Begitu datanya salah, pengambilan keputusannya juga salah. Pemerintah kan sering menghadapi hal semacam ini. LPMP tidak boleh begitu. Akurasi data harus dijunjung tinggi.
Masyarakat selama ini sudah terlanjur memahami bahwa tugas penjaminan mutu hanya dilakukan pemerintah, dalam hal ini LPMP. Padahal, seperti yang Anda katakan, lembaga terdepan yang paling berperan dalam penjaminan mutu pendidikan adalah sekolah. Bagaimana cara menghilangkan kesalahpahaman ini?
Merevisi pemahaman publik yang keliru itu mudah dilakukan, dengan cara publikasi besar-besaran tentang fungsi dan peran baru LPMP. Kesalahpahaman publik terhadap LPMP itu harus dijadikan kesempatan atau momentum oleh Direktorat Bindiklat maupun LPMP untuk mengambil inisiatif yang lebih gesit lagi, untuk melakukan kolaborasi kemitraan, serta kunjungan secara berkala ke institusi-institusi yang peduli pendidikan untuk mengenalkan diri.
Jadi LPMP harus terus bergerak. Meski merupakan unit pelaksana teknis (UPT) pusat yang ada di provinsi, LPMP harus punya local inisiative untuk memainkan perannya yang baru. Kalau tidak, maka pembiaran kesalahpahamn ini hanya akan merugikan siswa, guru, sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lain.
Bagaimana peran kepala sekolah dalam penjaminan mutu pendidikan?
Maju mundurnya sekolah sangat tergantung dari kepala sekolah, karena kepala sekolah adalah leader. Kalau kepala sekolah punya tiga ciri, yakni kreatif, inovatif, dan punya inisiatif, maka dia akan menjadi panutan bagi guru, siswa, pengawas sekolah, maupun orangtua siswa. Ini yang diharapkan. Namun, faktanya banyak kepala sekolah yang lemah dalam inisiatif, inovasi, dan minim kreativitas.
Fungsi leadership kepala sekolah itu tidak sama dengan seorang manajer. Kalau manager hanya menjalankan resep saja. Sedangkan leadership itu seni memimpin, lebih dari seorang manajer. Dia harus bisa menggunakan semua resources yang ada di sekolahnya untuk mencapai prestasi siswa yang bagus, untuk membuat guru kerasan dan menikmati pekerjaan di sekolah.
Jadi kepala sekolah adalah pelaku utama. Ia harus berjalan untuk membawa semua penumpang maju bersama-sama. Ia punya fungsi sangat penting dalam penjaminan mutu pendidikan.
Kalau peran pengawas sekolah bagaimana?
Pengawas sekolah selama ini memang berada dalam wilayah gray area, artinya wilayah abu-abu. Maaf kalau saya bilang agak sinis seperti itu. Alasannya, policy kita tentang pengawas sekolah selama ini mengambang, tidak konsisten antara kebijakan yang satu dengan yang lain. Selain itu, sejarah pengawas sekolah di Indonesia itu ada kooptasi. Misalnya dari proses seleksi, pengawas sekolah belum terdifinisi secara jelas sebagai sebuah profesi. Pengawas sekolah dulu hanya sebagai complementary dari komponen managemen. Jadi core business-nya belum terdefinisi secara jelas.
Nah, melalui Permendiknas Nomor 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, pemerintah berupaya mendudukkan secara jelas tentang sosok pengawas sekolah, terutama menyangkut kompetensinya.
Kalau di luar negeri peran pengawas sekolah seperti apa?
Setiap negara berbeda. Kalau di Amerika Serikat, misalnya, pengawas sekolah itu merupakan profesi yang sangat tinggi. Mereka ada yang dari guru, kepala sekolah, dan ada pula yang bukan. Kalaupun bukan dari guru atau kepala sekolah, mereka menguasai betul tentang pendidikan maupun sistem penjaminan mutu.
Di sana pengawas sekolah tidak diangkat oleh pemerintah, tetapi dipilih oleh masyarakat. Mereka adalah orang-orag yang punya reputasi. Integritas moralnya dipercaya. Mereka sangat ditakuti, dan wibawahnya sangat tinggi. Pengawas sekolah betul-betul dirasakan manfaatnya dalam membantu kepala sekolah atau guru dalam memecahkan masalah, sehingga perannya nyata dalam penjaminan mutu pendidikan. Kalau di sini pengawas sekolah kan ditakuti dalam arti sering tidak positif. Ini yang harus terus diperbaiki.
Kita menyadari, pengawas sekolah memang satu profesi yang diakui sangat penting dalam penjaminan mutu pendidikan. Tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan, kesepahaman bagaimana memposisikan pengawas dalam sestem penjaminan mutu secara tepat.
Salah satu upaya untuk menempatkan pengawas sekolah dalam penjaminan mutu dilakukan dengan Permendiknas Nomor 12/2007, sedangkan untuk kepala sekolah melalui Permendiknas Nomor 13/2007. Kita punya keyakinan, bahwa Permendiknas Nomor 12 dan 13 itu akan menjadi tool for efective change, jadi alat untuk perubahan efektif dalam memberdayakan pengawas dan kepala sekolah dalam penjaminan mutu pendidikan.
Selain kepala sekolah dan pengawas sekolah, komponen apa lagi yang sangat berperan dalam penjaminan mutu pendidikan?
Semua komponen pendidikan harus berperan sesuai dengan fungsi masing-masing. Mutu pendidikan itu merupakan suatu sistem yang terdiri dari banyak komponen. Tiap komponen memiliki fungsi mewujudkan layanan pembelajaran yang berkualitas. Gurunya juga harus profesional. Jika semua komponen berperan sesuai dengan fungsinya, maka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan akan bisa berjalan dengan baik.
Selama ini penjaminan mutu belum pernah dilakukan?
Sebenarnya aktivitas penjaminan mutu sudah berjalan, tumbuh berkembang berserakan dimana-mana. Contohnya, pengawas sekolah selama ini kan sudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan monitoring. Tetapi hasil pengawasannya tidak pernah dikemas dalam bentuk laporan integratif yang mudah dibaca, mudah diakses, dan mudah dimanfaatkan bagi pengambil kebijakan, kepala sekolah, maupun guru untuk memperbaiki kinerjanya. Ini jarang terjadi. Jadi kegiatan kepengawasan hanya sebatas menjadi sebuah kegiatan rutinitas berkunjung ke sekolah. Saya memaknai positif bahwa kepengawasan itu bagian dari kegiatan quality assurance. Tapi yang belum dilakukan adalah memanfaatkan hasil pengawasan untuk perbaikan kinerja.
Jadi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan aktor-aktor pendidikan yang lain selama ini baru melakukan kegiatan yang bersifat parsial, kasuistis, dan bersifat individual sekolah. Belum menjadi sesuatu aktivitas yang melembaga, yang dilakukan oleh banyak orang secara berulang-ulang dan secara masal.
Konsep penjaminan mutu yang kita kembangkan ini berangkat dari apa yang sudah berjalan. Barangkat dari apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah. Tugas kita adalah menyatukan aktivitas yang berserakan itu menjadi kekuatan agar bisa digunakan secara efektif untuk kemajuan pendidikan kita.
Yang perlu diperhatikan, penemuan dari hasil evaluasi atau pemetaan, kalau tanpa ditindaklanjuti dengan perbaikan mutu itu namanya bukan penjaminan mutu. Karena itu harus diikuti perbaikan mutu berkelanjutan atau continuoues quality improvement. Ini kuncinya. Ini komponen terakhir penjaminan mutu yang paling penting. Jadi bukan hanya sekedar mendata atau memetakan. Kalau tidak ada upaya perbaikan, ya tidak lucu.
Jadi dalam penjaminan mutu harus ada semacam terapi setelah melakukan diagnosis dan analisis terhadap kondisi pendidikan di suatu daerah?
Persis. Harus ada tindak lanjut terhadap pemetaan data atau hasil evaluasi. Harus ada upaya perbaikan mutu secara berkelanjutan, konsisten, dan progresif. Dan sekolah berperan sebagai front liner, lembaga di barisan terdepan dalam pelaksanan penjaminan mutu pendidikan. ***
27 May 2008 07:21 WIB
Wednesday, 20 August 2008
POLLING PEMBACA |