Kata Kunci: Kopertis V
Senin, 12 Januari 2009 | 00:47 WIB
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau Kopertis Wilayah V akan menutup program studi salah satu perguruan tinggi swasta di DI
Koordinator Kopertis Wilayah V Budi Santosa Wignyosukarto menyampaikan peringatan itu pada pertemuan Kopertis Wilayah V dengan pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) bersangkutan, dua hari lalu. ”Kami beri dua pilihan, menarik ijazah ilegal atau izin tidak diperpanjang,” kata Budi Santosa di Yogyakarta, Minggu (11/1).
Budi mengungkapkan, selama 2002 hingga awal 2008, PTS yang tidak disebutkan namanya itu diketahui telah menerbitkan 1.400 ijazah ilegal. Disebut ilegal karena penerbitan ijazah tidak melalui prosedur yang benar, yaitu tanpa proses penyetaraan dulu.
Salah satu contohnya, kata Budi, PTS itu memberi gelar sarjana pendidikan kepada lulusan D-3 akademi keperawatan dengan hanya menempuh sebagian kecil mata kuliah. Tanpa proses penyetaraan, PTS itu menyamaratakan semua program studi diploma dan mengakui ijazah D-3 berbobot 120 SKS, D-2 80 SKS, dan D-1 40 SKS. ”Ini,
Selain itu, PTS bersangkutan juga membuat transkrip palsu berisi daftar nilai mata kuliah yang tidak pernah ditempuh peserta didik.
Pelanggaran itu diketahui awal 2008, yaitu saat PTS tersebut mengurus perpanjangan izin. Untuk memperpanjang izin, PTS harus memasukkan laporan semesteran atau evaluasi program studi berbasis evaluasi diri (EPSBED). ”Dari laporan semesteran itu, kami mulai curiga dan melakukan penyelidikan,” kata Budi.
Tolak tarik
Kopertis V telah melakukan pembinaan secara internal, peringatan keras dikeluarkan sejak Oktober 2008. Namun, hingga saat ini PTS tersebut masih menolak menarik ijazah ilegal meski kemungkinan besar sudah tidak menerbitkan ijazah ilegal.
Menurut Budi, fenomena ini timbul akibat semakin kuatnya tuntutan setiap orang harus memiliki gelar sarjana. Dengan cara ini, orang dengan mudah memperoleh gelar sarjana. Biayanya pun jauh lebih murah dari jalur yang benar. Diduga kuat masih banyak ijazah ilegal yang diterbitkan beberapa PTS lainnya di DIY. Saat ini pemeriksaan dan upaya penertiban masih dalam proses.
Desakan agar Kopertis Wilayah V mengumumkan nama PTS tersebut makin tinggi. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah V akan mengajukan permohonan itu dalam waktu dekat. (IRE)
Sumber: Harian Umum Kompas
12 January 2009 09:09 WIB
Monday, 15 March 2010
POLLING PEMBACA |