PENA AKTUAL

Juni, Tunjangan Profesi Dicairkan


Rabu, 27 May 2009

 

BANDUNG - Pemerintah akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait tunjangan-tunjangan guru dan dosen yang dinilai telah memenuhi syarat sertifikasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut, para dosen dan guru akan menerima tunjangantunjangan yang merupakan hak dan kewajiban mereka dari pemerintah.

 

“Tunjangan guru, Alhamdulillah telah saya tanda tangani, PP tentang dosen juga telah saya tanda tangani.Peraturan ini akan mengatur tentang hak, kewajiban, dan tunjangan yang diterima dosen,” ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat puncak Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Sabuga, Bandung, Jawa Barat,kemarin.

 

Melalui PP ITU, SBY mengajak seluruh para pendidik semakin memperkokoh pilar pendidikan agar bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang maju pada abad ke-21 ini. Pada kesempatan itu, SBY menekankan lima agenda penting yang harus dijalankan pemerintahan saat ini dan ke depan.

Kelima agenda tersebut adalah ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat, pemerintahan yang baik, demokrasi yang terus mekar, penegakan hukum, dan pembangunan yang inklusif. “Untuk menyukseskan pilar itu, pemerintah tidak akan pernah berhenti menggunakan anggaran 20% dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.

 

Di tempat terpisah,Wapres Jusuf Kalla memastikan tunjangan guru dan dosen yang telah memiliki sertifikasi bisa cair pada awal Juni mendatang. Karena itu, dia berharap para guru tidak perlu cemas lagi menanti tunjangan yang merupakan haknya. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti Depdiknas Fasli Jalal menjelaskan, PP Guru dan Dosen ini mengatur mengenai syarat-syarat dan jaminan profesi dosen, baik yang mengajar di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

 

“Di antaranya mengatur tentang beban tugas mengajar serta pembayaran tunjangan profesi bagi dosen yang telah lulus sertifikasi dosen,” paparnya. Sejak adanya PP tersebut, setiap dosen wajib mengikuti sertifikasi dosen. Apabila lulus, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

 

“Bagi profesor yang lulus uji sertifikasi akan mendapatkan tunjangan fungsional, sedangkan guru besar akan mendapatkan tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok. Dosen yang mengabdi di daerah terpencil juga akan mendapatkan tunjangan khusus,” ungkap Fasli.

 

Dosen bergelar profesor akan mendapatkan gaji hingga Rp 13 juta. Yang belum bergelar profesor akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi sekitar Rp 2 juta. “Kalau dijumlahkan, setiap dosen rata-rata mendapatkan Rp 5 juta, hungkapnya. Uji sertifikasi sebenarnya sudah dimulai pada 2008. Sebanyak 8700 guru besar otomatis lulus uji sertifikasi. Pembayaran tunjangan sudah dimulai sejak Januari lalu.”

 

Pada 2009 ini uji sertifikasi dosen non guru besar akan dimulai, “Ada 12.000 dosen. Jika lulus, mereka akan mendapatkan tunjangan mulai Januari 2010,” tandas Fasli. Menurut dia, komponen penilaian uji sertifikasi meliputi masa pengabdian, karya ilmiah berupa buku atau jurnal nasional dan internasional, keanggotaan organisasi profesi, dan jam mengajar. “Pendapat sesama dosen juga dipertimbangkan.”

 

“Semakin tinggi jabatan dan masa mengabdinya akan didahulukan,” katanya lagi. Anggaran untuk sertifikasi ini sebesar Rp 50 miliar. Khusus untuk perguruan tinggi besar,seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Sumatera Utara membiayai sendiri proses sertifikasinya.

 

Tahun ini disediakan dana Rp300 miliar untuk membayar tunjangan dan proses sertifikasi. Perguruan tinggi, lanjut Fasli, terbagi dalam tiga kategori. Pertama, perguruan tinggi yang berhak menyelenggarakan sendiri sertifikasi dosennya juga bisa menjadi pendamping perguruan tinggi lain untuk sertifikasi, contohnya UI, UGM, ITB, USU. Kedua, tipe perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan sendiri tapi tidak diizinkan mendampingi perguruan tinggi lain.

Ada juga perguruan tinggi yang harus didampingi. Dosen yang akan disertifikasi tidak akan dibedakan berdasarkan asal perguruan tinggi, PTN atau PTS atau dari daerah mana, tetapi tergantung pangkat akademik dan syarat lainnya. Total dosen berstatus pegawai negeri sipil saat ini ada 75.000 orang.

 

Dari jumlah itu, 10.000 diperbantukan di PTS. Dosen tetap yayasan di PTS ada 80.000 orang. “Semuanya jadi 155.000 dosen biasa dan 3.800 guru besar,” ungkapnya. (rarasari syarief/ rendra hanggara)

                                         

Sumber; www.seputar-indonesia.com

27 May 2009 09:58 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Tuesday, 16 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI