INTERNASIONAL

Inggris: Karena Anak adalah Keluarga

Oleh: IWAN QODAR HIMAWAN

 

Para petugas dilarang buru-buru menyerahkan warga ke penegak hukum bila ada masalah yang bisa mengganggu anak. Sudah seberapa jauh membina mereka?

 

ALKISAH, ada seorang ibu bernama Angela. Ia tinggal di London, dan punya tiga anak masih kecil. Di saat anaknya masih membutuhkan perhatian besar, Angela punya masalah berat: ia kecanduan alkohol dan narkoba.

 

Akibat belitan kasusnya itu, ia harus berurusan dengan pengadilan. ‘’Ini betul-betul peristiwa menakutkan bagi saya,’’ kata Angela. Selama sidang, hakim memerintahkan ia berpisah dengan anaknya. Ia ketakutan tiap kali mendengar kata-kata Pak Hakim. ‘’Setiap kata yang ia sampaikan seperti mencekik leher saya,’’ katanya.

 

Hakim memutuskan Angela bersalah. Ia dihukum masuk panti rehabilitasi untuk menyembuhkan dirinya dari ketergantungan terhadap alkohol dan narkoba. Ia dipisahkan dari buah hatinya.

 

Kini, Angela sudah sembuh. Anak-anaknya sudah kembali lagi padanya. Angela merasa, kehidupannya kini kembali ke jalur yang benar. Meski demikian, Angela tak bisa melupakan pengalaman buruk itu.

 

KASUS ANAK

 

Angela adalah produk masa lalu, tatkala peraturan mengenai pembinaan anak yang baru, belum dikeluarkan. Nama aturannya public law outline, tata cara hukum publik. Sekarang tak gampang lagi bagi para pejabat lokal untuk memerkarakan warga yang terkena kasus seperti Angle ini ke pengadilan.

 

Pemerintah memutuskan, biaya untuk membawa kasus yang melibatkan anak ke pengadilan dinaikkan berpuluh kali, dari £150, menjadi antara £1.775 and £4.875 sekitar Rp 33 juta – 90 juta. Kenaikan luar biasa.

 

Kenaikan perkara itu berlaku sejak April lalu. Sejak itu, jumlah kasus melibatkan anak yang dibawa ke pengadilan turun 40%. Caroline Little, pengacara di London yang khusus menangani anak-anak tidak tahu persis penyebab anjloknya perkara yang masuk pengadilan. Tapi ada  yang menduga, kenaikan perkara itu membuat para pejabat berpikir ulang setiap kali mau membawa kasus yang ditanganinya ke meja hijau.

 

HUKUM PUBLIK

 

London menjadi satu dari 11 wilayah di wilayah Inggris dan Wales yang menjadi tempat uji coba penerapan ‘’tata cara hukum publik’’ (PLO, public law outline). Aturan ini dikeluarkan oleh Departamen untuk Anak, Sekolah, dan Keluarga (Department for Children, School, and Families), departemen baru yang dibentuk Perdana Menteri Gordon Brown.

 

Lembaga ini merupakan pecahan dari Departemen untuk Sekolah dan Keterampilan. Dengan adanya departemen ini, pemerintahan Brown ingin menunjukkan pada rakyat Inggris bahwa dirinya sangat memperhatikan pada kesejahteraan keluarga.

 

Di bawah aturan PLO, pejabat pemda harus membuat semacam daftar isian lebih dulu sebelum mengajukan anak yang mereka anggap bermasalah, ke pengadilan, atau menyerahkannya ke pengawasan aparat hukum. Termasuk di dalamnya, si pejabat itu harus menjawab apa yang sudah mereka lakukan terhadap si anak bermasalah.

 

Dengan cara itu, para pejabat pemda dituntut bekerja keras. Di satu sisi, ini positif. Namun kritikan juga bermunculan. Banyak di antara anak yang bermasalah itu baru ketahuan ketika kondisinya sudah darurat. Mereka butuh pertolongan segera, atau bisa jadi mereka harus segera dibawa ke penegak hukum. Penundaan penyerahan hanya akan memperpanjang persoalan.

 

Caroline Little, yang juga ketua bersama Asosiasi Penasehat Hukum untuk Anak mengatakan, aturan baru yang diterapkan pemerintah ini malah bisa membuat anak kurang mendapat perlindungan. ‘’Para praktisi perlindungan anak menentang aturan baru yang diterapkan pemerintah. Kami khawatir, anak-anak makin tidak terlindungi,’’ katanya.

 

David Holmes, Kepala Asosiasi Orangtua Asuh dan Pengadopsi mendukung pendapat Bu Little. Ia mengatakan, dirinya menyadari turunnya jumlah kasus anak yang masuk ke urusan hukum. Apakah itu karena naiknya biaya berperkara? ‘’Bisa ya, bisa tidak,’’ kata Pak David. Ia menuntut pemerintah segera meneliti penyebab terjadinya penurunan. ‘’Jangan sampai, diam-diam ternyata banyak anak yang terlantar di luar sana,’’ kata Pak David.

 

Kim Bromley-Derry adalah direktur yang mengurusi masalah anak pada Dewan Kota Newham, sebuah tempat di timur London. Ia mengakui bahwa memang terjadi penurunan kasus melibatkan anak yang dibawa ke tataran hukum. Namun ia meramalkan, dalam waktu beberapa bulan mendatang akan naik lagi. Kalau sekarang ini jumlah kasus turun, itu lantaran para pejabat dan warga belum terbiasa.

 

Pak Kim Bromley-Derry juga punya jabatan lain, Wakil Presiden Asosiasi Direktur Pelayan Anak. Kepada parlemen ia mengatakan,  setiap perubahan sistem pasti akan menimbulkan risiko. Ia menyadari, turunnya jumlah kasus anak belum tentu pertanda baik. Ia dan stafnya akan serius untuk melacak apa penyebabnya.

 

Aturan yang lagi jadi ‘’hot issue’’ di Inggris ini diluncurkan secara resmi pada 13  Februari 2008. Bila Anda berminat membaca versi lengkapnya, silakan klik http://www.justice.gov.uk/guidance/careproceedings.htm, namun baru efektif berlaku sejak 1 April 2008. Ia menggantikan ‘’Protokol untuk Pengelolaan Kasus Hukum Anak-anak’’. Sebelumnya ada enam tahapan yang harus ditempuh sebelum melimpahkan kasus yang melibatkan anak atau keluarga ke pengadilan. Kini cukup empat tahap.

 

Beleid baru tidak sekadar mengatur bagaimana membawa kasus ke pengadilan, melainkan apa yang harus dilakukan agar pembinaan terhadap anak dan keluarga berjalan optimal. Kata Menteri untuk Hukum Keluarga, Bridget Prentice, ‘’Reformasi di bidang penerapan hukum bagi anak dan keluarga ini harus mengurangi ketidakpastian yang dialami mereka. Semua kemungkinan untuk memelihara atau menyelamatkan anak harus diutamakan sebelum melimpahkan kasusnya ke hukum,’’ kata Bu Bridget.

 

IWAN QODAR HIMAWAN

                                                                                                           

Sumber: BBC, The Sunday Times.

14 July 2008 15:12 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Wednesday, 20 August 2008

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI