PENA AKTUAL

ICW: Alokasi Anggaran Depdiknas Lebih Kecil daripada Kebutuhannya


Kamis, 3 September 2009 | 09:38 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan evaluasi ICW terhadap kinerja dan anggaran Departemen Pendidikan Nasional selama lima tahun menyatakan, alokasi anggaran yang disediakan pemerintah ternyata lebih kecil daripada kebutuhan untuk mengimplementasikan program-program pendidikan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu (2/9), di Jakarta. Selain itu, skenario kenaikan anggaran secara bertahap yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pun ternyata tidak dipatuhi. Secara prosentase, alokasi anggaran tersebut masih di bawah patokan minimal.

Tidak hanya itu, menjelang tahun 2009, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H., –dua orang guru dari Makassar, agar gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan. MK memutuskan, bahwa Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas, pemerintah wajib memasukan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan 20 persen.

 

Dalam laporannya, Ade menyatakan keputusan tersebut sangat merugikan pendidikan nasional. Sebab, dari sudut anggaran akan terjadi ketimpangan dalam pembiayaan. Alokasi biaya rutin, terutama pembayaran gaji dan tunjangan penyelenggara pendidikan, menjadi membengkak.

 

Konsekuensinya, kata Ade, alokasi pelayanan dan peningkatan kualitas belajar mengajar seperti perbaikan dan perawatan gedung sekolah, serta penyediaan buku pelajaran berkurang secara drastis.

 

Oleh karena itu, walaupun Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam Pidato Kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR menyatakan, bahwa pada tahun anggaran 2009 alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total APBN atau jumlahnya mencapai Rp 224 triliun, secara riil yang dikelola oleh Depdiknas hanya Rp. 61,5 triliun.

 

Menurut Ade, pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN yang memasukkan gaji pendidik tersebut merupakan bentuk penyiasatan konstitusional. Pemerintah, dengan mengutak-atik penghitungan anggaran, memang mampu memenuhi amanat konstitusi negara, terutama yang berkaitan dengan ketentuan alokasi anggaran 20 persen. Tetapi, amanat konstitusi yang lain seperti kewajiban membiayai pendidikan dasar yang bermutu dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan sulit dipenuhi.

Sumber: www.kompas.com

 

3 September 2009 12:35 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Tuesday, 9 February 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI