Kata Kunci: , guru besar, tunjangan
Jumat, 21 November 2008 | 00:59 WIB
Guru besar di perguruan tinggi mulai menikmati tunjangan profesi. Pendapatan para guru besar dapat mencapai sekitar Rp 7 juta sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan terkait kegiatan akademis mereka.
Rektor Institut Teknologi Bandung Djoko Santoso mengatakan, Kamis (20/11), proses sertifikasi di lingkungan perguruan tinggi terbagi dalam beberapa tahapan. ”Untuk guru besar, langsung tersertifikasi atau secara otomatis,” ujarnya.
ITB, misalnya, mempunyai sekitar 80 guru besar yang semuanya sudah otomatis tersertifikasi. Para guru besar tersebut yang nantinya akan menyertifikasi dosen lainnya.
Para guru besar juga langsung mendapatkan tambahan berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Dia menggambarkan, untuk lektor kepala pendapatannya Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Dengan tambahan satu kali gaji pokok, penghasilan mereka naik mencapai Rp 7 juta-Rp 8 juta per bulan.
Di Universitas Negeri Jakarta, para guru besar sebagian telah mendapatkan tunjangan tersebut. Rektor Universitas Negeri Jakarta Bedjo Sujanto mengatakan, di universitas tersebut terdapat 31 guru besar yang secara otomatis tersertifikasi. Tunjangan profesi telah diterima oleh sebagian guru besar. ”Kalau yang belum menerima, biasanya karena persoalan administrasi, seperti penulisan nama yang keliru atau nomor rekening yang salah. Namun, persoalan ini sedang diselesaikan,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengungkapkan, pemerintah menyertifikasi langsung atau tanpa ujian 3.300 guru besar.
” Selain itu, telah dilaksanakan uji sertifikasi bagi 8.700 dosen perguruan tinggi negeri yang hasilnya diperkirakan akan keluar Desember mendatang,” kata Fasli Jalal.
Tunjangan peneliti
Secara terpisah, Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lukman Hakim, selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat, mengatakan, Presiden menjanjikan kenaikan tunjangan peneliti dan profesor riset. Diharapkan tunjangan tersebut bisa diwujudkan Januari 2009.
Ia melihat selama ini insentif bagi peneliti hanya bersifat non-material, misalnya berupa pemberian gelar profesor riset pada jenjang karier tertinggi peneliti dan batas usia pensiun 65 tahun, serta kenaikan pangkat bisa dua kali setahun. ”Namun, selama ini belum ada keberpihakan pemerintah untuk memberikan insentif material yang memadai kepada peneliti,” ujar Lukman. (INE/YUN)
Sumber: Harian Umum Kompas
21 November 2008 06:37 WIB
Tuesday, 16 March 2010
POLLING PEMBACA |
November 23rd, 2008 at 8:27 pm
Sudah saatnya pendidikan mendapatkan porsi yang sepantasnya. Jangan sampai orang yang mencetak insinyur, dokter, hakim, bahkan presiden untuk makan saja susah. Jangankan berfikir mengembangkan pendidikan, memikirkan untuk hidup sehari-hari saja sulit. Saya sangat setuju dengan adanya tunjangan tadi. Kalo bisa jangan cuma guru besar, tapi diutamakan justru guru-guru honorer di tempat-tempat terpencil.
March 5th, 2009 at 2:53 pm
widyaiswara juga tenaga pendidik
Hiruk pikuk pembagian kue tunjangan profesi hanya baru sebatas lingkup ddepdiknaas, sementara dari departemen lain masih belum ada khabarnya. Apalagi tunjangan profesi bagi widyaiswara rasanya masih sngat jauah, padahal widyaiswara satu rumpun dengan guru dn dosen, cuma pembinaannya yang berbeda. Widyaiswara dibina oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Mestinya pemerintah memberi kesempatan yang sama widyaiswara untuk memperoleh sertifikasi profesi dan akhirnya memperoleh tunjangan profesi. Bukankah dalam UU Sisdiknaas No. 20 Tahun 2003 Bab mI, pasal I ayat (6) dikatakan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,pamong, instruktur, fasilitator, widyaiswara, dan sebutan lainnya yang berkecimpung dalam pendidikan.
Kita tunggu saja sikap pemerintah dan LAN sebagai pembina widyaiswara untuk cepat tanggap terhadap fenomena yang terjadi dlam dunia pendidikan secara umum.