Selasa, 29 September 2009 | 03:56 WIB
Jakarta, Kompas - Ketentuan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka sebenarnya tidak akan menjadi persoalan dan polemik jika dinas pendidikan merencanakan kebutuhan dan menata penempatan guru secara tepat. Karena itu, dalam dua tahun ke depan, redistribusi guru mesti selesai.
”Kami menginginkan supaya pascasertifikasi, guru itu benar-benar bisa maksimal untuk membantu pengembangan kecerdasan dan diri siswa. Persoalannya sekarang, penataan guru tidak benar. Di kota kelebihan guru sehingga guru kurang jam mengajarnya, sedangkan di pinggiran kekurangan guru sehingga beban kerja berlebihan. Hal itu terjadi karena kelemahan pengawasan dari dinas pendidikan, terutama di tingkat kota dan kabupaten,” kata Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Baedhowi di Jakarta, Senin (28/9).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan memudahkan guru untuk bisa memenuhi beban kerja minimal dengan berbagai alternatif kegiatan di luar kelas dan sekolah. Kegiatan guru tersebut antara lain sebagai pembimbing kegiatan ekstrakurikuler, membina pengembangan diri pendidik, atau mengajar di pendidikan nonformal. Semua itu bisa dihitung sebagai beban kerja.
”Ketentuan itu sebagai masa transisi untuk menata kebutuhan guru dan mengatur kembali penempatan guru sehingga tak ada lagi persoalan kelebihan atau kekurangan guru,” kata Baedhowi.
Tetap 24 jam
Dia menjelaskan, jika dinas pendidikan kota/kabupaten selesai menata kebutuhan dan meredistribusi guru di tingkat sekolah dan daerah, guru tetap harus memenuhi minimal jam mengajar, baik teori maupun praktik, 24 jam per minggu.
”Dinas pendidikan kota/kabupaten tidak bisa lepas tangan soal pengangkatan guru yang terjadi. Dinas juga mesti bertanggung jawab untuk menata guru tersebut di sekolah dan di daerahnya supaya sesuai dengan kebutuhan siswa yang mesti dilayani,” ujar Baedhowi.
Dari penelitian Bank Dunia, rasio guru dan siswa di Indonesia termasuk lebih baik dibandingkan dengan negara tetangga. Untuk SD, rasio guru dengan siswa 1 : 20, SMP 1 : 17, sementara di tingkat SMA/SMK 1 : 14.
Berdasarkan data dari Depdiknas ada 2.783.321 guru. Guru yang tercatat di Depdiknas terdiri dari guru TK (174.429), SD (1.250.032), SMP (488.206), sekolah luar biasa (10.154), SMA (227.433), dan SMK (155.761). Di bawah Departemen Agama tersebar di MI (204.774), MTS (179.809), dan MA (92.723).
Tia Irawan, Ketua Forum Guru Honorer Kota Bandung, mengatakan, kebijakan pemerintah soal guru selama ini adalah memprioritaskan guru pegawai negeri sipil. Guru di swasta yang umumnya berstatus guru honorer harus mengajar di lebih dari satu sekolah demi memenuhi beban kerja dan gaji yang memadai.
Nur Widayat, guru SMA Taman Siswa Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung, menilai beban kerja minimal 24 jam tatap muka untuk guru sebenarnya justru mengurangi kualitas guru karena banyak guru yang akhirnya hanya memikirkan kuantitas waktu mengajar tanpa memikirkan kualitasnya.
”Kalau beban itu dipertahankan, akan sulit. Guru menjadi masa bodoh dengan pendidikan anak karena yang penting sudah mengajar dan pulang,” kata Nur.
Supri Padmiyati, guru Bimbingan dan Konseling di SMK Yayasan Pendidikan Tentara Pelajar 17 I Temanggung, mengaku lega jika memang ada upaya mempermudah beban kerja guru. Pasalnya, beban kerja 24 jam tatap muka per minggu itu justru membuat guru menjadi tidak profesional dan perhatiannya menjadi terpecah.
”Guru hanya akan fokus ke sana kemari untuk memenuhi ketentuan jam mengajar itu,” kata Padmiyati. (ELN/LUK)
Sumber: www.kompas.com
29 September 2009 12:48 WIB
Tuesday, 9 February 2010
POLLING PEMBACA |
September 30th, 2009 at 9:43 am
enakan nata proyek hehehehe….