Kata Kunci: juducial review, UU Guru dan Dosen
Senin, 15 September 2008 | 00:27 WIB
PEMERINTAH dinilai diskriminatif terhadap guru-guru swasta atau honorer dengan guru pegawai negeri. Padahal, secara fungsional keduanya adalah sama posisinya. Untuk itu Federasi Guru Independen
Meskipun sebuah terobosan, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FGII Suparman di dalam jumpa pers, Sabtu (13/9) di Bandung, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih mendikotomikan status, khususnya kesejahteraan, antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta. Pembedaan status ini dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat 1 tentang jaminan dan pengakuan yang sama di mata hukum.
”Seorang guru, di mana pun ia bekerja, selalu melekat fungsi negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga, (melindungi guru) harus masuk dalam kewajiban negara. Mereka tidak boleh dibedakan statusnya, PNS atau swasta,” tuturnya.
Tiga ketentuan
Menurut dia setidaknya ada tiga ketentuan di dalam UU No 14/2005 yang menunjukkan diskriminasi itu. Pertama, ketentuan tentang tunjangan fungsional yang diatur di dalam Pasal 17.
”Di swasta,
Yang kedua, ketentuan Pasal 15 tentang perjanjian kerja kontrak. Ketentuan kontrak ini memberikan ketidakpastian bagi posisi guru. Hal lain yang perlu dijamin adalah tentang jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja. Dari sekitar 1,5 juta guru swasta, diperkirakan hanya 10 persen di antaranya yang kesejahteraannya cukup memadai.
Sediakan subsidi
Dalam kesempatan sama, Achmad Taufan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah FGII Jawa Barat, meminta pemerintah menyediakan subsidi upah minimum provinsi atau kabupaten bagi guru- guru non-PNS. Masih banyak guru-guru non-PNS saat ini yang digaji di bawah UMP/UMK.
Hal ini pun diakui Nur Afiatin, guru honorer lulusan Universitas Pendidikan
Pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan di APBN/ APBD, ucap Suparman, semestinya ikut berpihak pada penganggaran tunjangan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMP/UMR) bagi guru-guru non-PNS ini.
”Anggaran 20 persen harusnya fokus saja ke komponen penting, guru dan anak didik. Daripada lari ke birokrasi, lebih baik untuk ini (tunjangan),” tuturnya. Rencananya, judicial review atas UU No 14/2005 ini akan diajukan DPP FGII pada Oktober mendatang.
Tunjangan fungsional
Ketua Umum Persatuan Guru dan Dosen Swasta Republik Indonesia Sali Iskandar berharap pemerintah mengamankan persoalan kesejahteraan para guru swasta.
Salah satunya, ini dimulai dengan mengubah ketentuan soal tunjangan fungsional yang diatur di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Guru. ”Kami minta aturan beban mengajar dikembalikan seperti dahulu, 8 jam. Bukan 24 jam,” tuturnya.
Di dalam draf PP Guru diatur bahwa guru harus memiliki beban jam mengajar minimal 24 jam sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional.
Padahal sudah jelas tak semua guru bisa memenuhi ketentuan ini. Misalnya, guru agama. Padahal, tunjangan fungsional itu adalah insentif yang bersifat melekat pada fungsi guru. Berbeda dengan tunjangan profesi yang mensyaratkan profesionalitas guru, misalnya melalui sertifikasi. (JON)
Sumber: Harian Umum Kompas
15 September 2008 02:30 WIB
Tuesday, 16 March 2010
POLLING PEMBACA |
September 18th, 2008 at 9:04 pm
anggaran pendidikan naik 20% kalau tidak diawasi hanya akan jatuh pada para pejabat2 jajaran dinas pendidikan kota/kabupaten/propinsi atau tidak mencapai sasaran alias msyarakat tidak merasakan tambahan dana tersebut. pendidikan gratis ini hanya bahasa politis, kenyataan pendidikan tetap membutuhkan biaya dan jadi tanggung jawab kita semua. kalau punya anak mau pinter dan bangsa kita berkualitas kita harus habis-habisan memberikan pendiidkan yang berkualitas tetapi pendidikan berkualitas tidak harus mahal tetapi terjangkau.
November 7th, 2008 at 10:38 am
yah…
emang…
jangankan guru swasta, yang guru SD aja yang udah puluhan tahun kerja, engga dihargai gara2 sertifikasi…
kasihan ibu saya