PENA AKTUAL

Deklarasi Penuntasan Wajar 9 Tahun: SANKSI BAGI YANG TAK PEDULI SEKOLAH

oleh : SHANTY/pena.com
Jakarta (penapendidikan.com)

TARGET tuntas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun di tahun 2008 ini optimistis dicapai. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo saat memberikan sambutan dalam Deklarasi Wajib Belajar di Departemen Pendidikan, Jakarta, Selasa (18/3/08).

Mendiknas mendasarkan pada capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sebesar 92,52%. Beban yang harus dicapai hingga akhir tahun ini, hanyalah meningkatkan APK 2,48%. “Bedasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan APK setiap tahun berkisar 3,5%-4%. Jadi kita optimistis bisa mencapai target 2008,” kata Mendiknas.

Berbagai terobosan dilaksanakan Depdiknas mencapai target tuntas Wajar Dikdas. Di antaranya menjaring 963.891 anak usia 13-15 tahun atau sekitar 7,48% dari anak usia SMP/MTs, yang saat ini belum mendapatkan pelayanan pendidikan setingkat SMP/MTs/sederajat. “Kita harus dorong semua siswa kelas VI SD/MI jika lulus nanti, langsung melanjutkan ke SMP/MTs pada 2008/2009 ini,” kata Bambang Sudibyo.

Upaya lainnya, di tingkat RT/RW dilakukan penyisiran untuk menjaring anak usia 13-15 tahun yang telah tamat SD/MI/sederajat namun belum melanjutkan ke SMP/mTs/sederajat, dan menjaring anak DO SMP/MTs/ sederajat kembali bersekolah. “Kami juga akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran siswa baru tingkat SMP/MTs tahun 2008. Pendaftaran siswa baru terutama untuk SMP Terbuka dan warga belajar program paket B dan pesantren salafiyah hingga 5 Oktober 2008,” kata Pak Menteri menjelaskan.

Langkah pendukung deklarasi penuntasan wajar 9 tahun, Depdiknas mencanangkan pembangunan 500 unit sekolah baru (USB) SMP, 760 SMA satu atap dan 11.069 ruang kelas baru SMP pada tahun 2008 ini.

Sanksi bagi Orangtua

Mendiknas juga berharap daerah bisa menerbitkan peraturan daerah yang mendukung penuntasan Wajar Dikdas. Misalnya sanksi kepada para orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya. “Terserah kepada para bupati dan walikota, perdanya seperti apa. Yang jelas orangtua wajib menyekolahkan anaknya, kalau tidak akan kena sanksi,” tuturnya.

Menurut Mendiknas, saat ini sudah banyak daerah yang mampu menyelenggarakan sekolah gratis, berkat ada bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan dana pendidikan dari APBD setempat. “Pemerintah juga berusaha mengurangi beban daerah dengan melaksanakan program buku murah,” tutup Mendiknas.

SHANTY/pena.com

18 March 2008 16:07 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Sunday, 14 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI