Kamis, 6 November 2008 | 00:37 WIB
Departemen Pendidikan Nasional menaikkan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS untuk jenjang SD dan SMP pada 2009 sekitar 50 persen dari tahun lalu. Dengan naiknya BOS, pemerintah meminta tidak boleh ada lagi pungutan kepada siswa, terutama di sekolah negeri.
”Dana BOS dan gaji guru sudah dinaikkan pemerintah pusat. Maka, wajib belajar di SD dan SMP negeri gratis. Tidak boleh ada pungutan paksa kepada siswa,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam rapat teknis bidang pendidikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Dana BOS untuk setiap siswa pada 2009 nanti disatukan dengan BOS Buku dan besarnya berbeda antara di
Adapun siswa SMP di
Dana daerah
Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten, kata Bambang, wajib menyediakan dana untuk memenuhi kekurangan BOS. Masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan ke sekolah untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, tetapi tidak boleh dipaksa.
Menurut Bambang, bupati dan wali
Adapun untuk program bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) tingkat SMA yang dulu dihitung per sekolah, sekarang dihitung per siswa seperti BOS. Untuk SMA besarnya Rp 90.000 per siswa tiap tahun. Siswa SMK mendapat Rp 120.000.
MP Tumanggor, Ketua Umum Apkasi, mengatakan, komitmen pemerintah kabupaten untuk mengalokasikan dana pendidikan 20 persen dari APBD terkendala terbatasnya anggaran. Jika komponen gaji guru dimasukkan dalam anggaran pendidikan, pada 2009 semakin banyak kabupaten yang mampu memenuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan dari APBD. (ELN)
Sumber: Harian Umum Kompas
6 November 2008 05:05 WIB
Saturday, 13 March 2010
POLLING PEMBACA |
March 26th, 2009 at 6:32 am
Yang harus disosialisasikan adalah pengetahuan masyarakat umumnya dan khususnya orangtua murid tentang dana BOS ini sehingga meminimalisir penyelewengan dari pelaksana BOS itu sendiri dan dari pihak sekolah penerima, serta keaktifan orang tua murid ikut mengawasi penggunaan dana BOS pada tingkatan terbawah.