Anak
Oleh : Saiful Anam
Jauh sebelum Indonesia merdeka, Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara telah menaruh perhatian sangat tinggi terhadap dunia anak. Melalui upayanya di bidang pendidikan, tokoh pendidik yang mencetuskan konsep Tut Wuri Handayani itu mendirikan Perguruan Taman Siswa, awal 1920-an. Di lembaga inilah Ki Hajar Dewantara merealisasikan gagasan-gagasannya di bidang pembangunan pendidikan.
Sejak Indonesia merdeka hingga akhir dasa warsa 1990-an, perhatian terhadap anak tampak lebih menitikberatkan pada bidang pendidikan. Itu pun masih belum optimal, yang terbukti dari masih terseok-seoknya program perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Pada sisi lain, perhatian terhadap dunia anak dalam bidang sosial, pembangunan karakter, tampak kurang menggembirakan. Kita masih ingat, pada masa lalu cukup banyak anak yang dimobilisasi untuk kepentingan politik agar mencoblos partai tertentu dalam pemilu, walaupun mereka masih belum cukup umur. Juga, cukup banyak anak yang menjadi pekerja di pabrik, menikah usia dini, dan ikut menanggung beban ekonomi keluarganya.
Sejak isu hak asasi manusia (HAM) mengemuka — yang kemudian mewarnai amandemen UUD 1945 — perhatian terhadap dunia anak menjadi lebih serius. Masuknya pasal HAM dalam amandemen UUD 1945 pada giliranya memberi pengaruh besar terhadap lahirnya Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai UU No 23/2002 tersebut, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 ayat 1). Pasal 1 ayat 2 menyatakan: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selanjutnya, Pasal 1 ayat 12 menegaskan: ”Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara”.
Jika ditinjau dari aspek psikologi perkembangan, usia anak sejak dalam kandungan hingga umur 18 tahun itu masuk dalam kategori: usia kandungan, usia dini (0-6 tahun), usia kanak-kanak (7-12 tahun), dan usia remaja (13-18 tahun). Pada rentang usia tersebut, anak mengalami perkembangan sangat pesat baik secara fisik maupun psikologis. Anak melaksanakan tugas-tugas perkembangan (developmental task) sesuai dengan perkembangan fisik dan psikologisnya.
Anak usia dini, misalnya, melaksanakan tugas-tugas perkembangan dominan berupa pengenalan dunia luar melalui motorik halus, motorik kasar, bermain sambil belajar, dan belajar sambil bermain. Pada usia kanak-kanak, anak mulai memaksimalkan seluruh fungsi dan potensi panca inderanya. Pada masa ini, pembentukan karakter anak berperan sangat penting. Selanjutnya, pada masa remaja, anak mulai mencari jati diri, melaksanakan peran sesuai gender-nya, dan mulai memerankan diri sebagai manusia dewasa. Ciri sangat menonjol pada masa remaja adalah emosi anak yang cenderung labil. Mereka berada dalam masa pencarian identitas diri.
Boleh jadi, kita selama ini kurang memperhatikan anak karena kurangnya pemahaman terhadap dunia mereka. Oleh karena itu, tidak jarang kita memaksanakan anak berperan sebagai orang dewasa.
Begitu pentingnya dunia anak, maka sudah selayaknya jika kita memberikan perhatian lebih kepada mereka. Apalagi, hasil penelitian ahli-ahli psikologi maupun ilmu syaraf (neurology) menyatakan bahwa masa anak, terutama usia dini, merupakan rentang usia yang sangat penting dalam perkembangan kehidupan manusia. Pada fase ini anak mengalami perkembangan sangat pesat, baik fisik, motorik, bahasa, maupun kecerdasannya. Begitu strategisnya, sehingga dikenal dengan usia emas (golden age).
Perkembangan fisik dan otak sejatinya sudah dimulai sejak dalam kandungan. Tony Buzan, seorang pakar otak yang menulis tak kurang dari 80 judul buku mengenai otak, menyatakan bahwa selama kurang lebih sembilan bulan dalam kandungan, otak bayi berkembang lebih cepat dibandingkan saat sudah lahir (Tony Buzan, Brain Child, How Smart Parents Make Smart Kids — diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan oleh PT. Gramedia dengan judul Brain Child, Cara Pintar Membuat Anak Jadi Pintar, 2005)).
Hasil kajian sangat fenomenal dikemukakan oleh Benjamin S. Bloom. Psikolog kondang dari Amerika Serikat itu menyatakan bahwa pada usia 4 tahun perkembangan intelektual atau kecerdasan anak sudah mencapai 50%. Pada usia 8 tahun, tingkat kecerdasannya mencapai 80%, dan usia 18 tahun mencapai 100%. Sementara dari sisi pertumbuhan fisik, anak yang baru lahir sudah mencapai 25%. Pada usia 6 tahun mencapai 90%. Kesempurnaan fisik manusia dicapai pada usia 12 tahun (100 %).
Jadi, begitu vitalnya dunia anak. Secara psikologis, anak berada dalam rentang usia yang mengalami perkembangan sangat pesat baik fisik maupun psikologis. Secara yuridis, kita juga sudah punya UU yang mewajibkan orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hal-hak anak. Pertanyaannya, apakah tataran ideal yang tertera dalam UU Perlindungan Anak itu sudah dilaksanakan dengan baik? Apakah kita sudah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak secara memadai? Ini merupakan pertanyaan renungan yang harus kita introspeksi.