Oleh: SAIFUL ANAM DAN MF ARIEF/Pena
Di tahun kedua pelaksanaan sertifikasi profesi guru/pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional melakukan berbagai pembenahan. Perbaikan dilakukan berdasarkan berbagai persoalan yang muncul pada pelaksanaan sertifikasi tahun 2007.
Sertifikasi profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa guru merupakan suatu profesi tersendiri di masyarakat yang setara dengan profesi-profesi lain seperti dokter, akuntan, notaris, pengacara, apoteker, dan lain-lain. UU ini juga mengatur kualifikasi pendidikan minimal untuk memenuhi persyaratan profesi, sertifikasi profesi, pendidikan keprofesian berkelanjutan, hak dan kewajiban pendidik, kesejahteraan pendidik, pengangkatan, mutasi, pemberian penghargaan, pemberhentian pendidik, dan organisasi profesi pendidik. UU tersebut juga menjamin kesejahteraan guru yang telah memenuhi persyaratan profesi yang bentuknya berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Hadirnya UU Guru dan Dosen itu merupakan bagian penting dari serangkaian reformasi pendidikan di Indonesia yang telah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak diberlakukannya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Lahirnya UU Guru dan Dosen itu sangat strategis karena pendidik merupakan subyek yang sangat sentral bagi tersedianya akses pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, reformasi pendidikan tidak akan pernah lengkap dan sempurna sebelum menyentuh reformasi pendidik,” ujar Menteri Pendidikan Nasional Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA.
UU Guru dan Dosen memang bagaikan lokomotif yang menarik gerbong raksasa dalam upaya meningkatan mutu guru. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa guru yang berhak mendapatkan sertifikat profesi harus melalui syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah berijazah S-1 atau D-4. Hal ini berlaku bagi guru mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Aturan lebih teknis dari UU tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Guru, yang waktu itu ditargetkan kelar paling lambat akhir tahun 2006 sudah disahkan menjadi PP. Sayangnya, hingga awal 2008 RPP tersebut masih belum bisa disahkan karena masih diharmonisasi oleh Departemen Hukum dan HAM.
Lahirnya UU Guru dan Dosen pada awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra. Meski sebagian besar guru dan masyarakat menyambut gembira lantaran UU tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, namun para guru tua yang mau pensiun merasa diperlakukan kurang adil. Bagaimana tidak, mereka merasa sudah mengabdi dan bekerja puluhan tahun sebagai guru. Secara kompetensi akademik, sosial, pedagogik, maupun profesional, mereka juga berani diadu dengan guru-guru lain yang lebih muda dan menyandang gelar sarjana.
GURU SENIOR
Keluhan guru-guru senior itu kemudian diakomodasi dalam RPP Guru. Mereka diberi kemudahan mengikuti sertifikasi profesi walaupun tidak S-1 atau D-4, dengan syarat berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman sebagai guru minimal 20 tahun. Kendati begitu, mereka tetap harus mengikuti “audit kompetensi” yang dilakukan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), untuk memastikan kompetensinya benar-benar bisa diandalkan meski bukan lulusan S-1 atau D-4.
Kemudahan ini bagaikan angin segar bagi para guru tua yang mau pensiun. Wasis, seorang guru di sebuah SMP di Sidoarjo, Jawa Timur, juga menyambut gembira. Sayang, ketentuan tersebut yang sedianya akan diberlakukan mulai tahun 2007 lalu, terpaksa tak bisa direalisasikan. Pasalnya, RPP Guru yang memuat ketentuan tersebut belum bisa disahkan karena masih di laci Departemen Hukum dan HAM. “Karena itu, hingga sekarang kita masih mengacu pada ketentuan minimal S-1 atau D-4,” kata Dr. Baedhowi, Dirjen PMPTK.
Karena RPP Guru belum disahkan, untuk mempercepat pelaksanakan sertifikasi profesi Mendiknas kemudian mengeluarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007. Permendiknas tersebut menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Secara lebih rinci, ada 10 komponen portofolio, yakni (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Sertifikasi guru memang merupakan pekerjaan raksasa. Betapa tidak, dari sekitar 2,7 juta guru, hanya sekitar 1 juta guru yang sudah berpendidikan S-1 atau D-4. Sedangkan sekitar 1,7 juta guru harus ditingkatkan kualifikasinya menjadi S-1 atau D-4. Pemerintah menargetkan semua guru sudah memenuhi ketentuan UU Guru dan Dosen pada tahun 2015, berpendidikan minimal S-1 atau D-4 dan bersertifikat pendidik.
PLPG MODEL BORONGAN
Menyimak proses pelaksanaan sertifikasi profesi guru tahun 2007, ternyata dijumpai sejumlah masalah pelik di lapangan. Pada satu sisi, ketentuan penilaian portofolio yang dilaksanakan pada sertifikasi tahun 2007 lalu telah mendorong para guru aktif mengikuti berbagai seminar, simposium, atau lokakarya. Maklum, sertifikat peserta seminar memiliki bobot nilai cukup tinggi. Namun pada sisi lain, Ditjen PMPTK menerima laporan bahwa di sejumlah daerah dijumpai seminar-seminar pendidikan yang digelar ala kadarnya oleh sejumlah lembaga atau event organizer (EO). Selain itu, ada sejumlah guru yang tak ikut menghadiri seminar tiba-tiba mengantongi sertifikat seminar. Walhasil, sertifikat seminar dijual belikan bak kacang goreng. “Bahkan, ada sertifikat seminar yang dipakai ramai-ramai oleh banyak guru,” kata Dirjen PMPTK Dr. Baedhowi.
Masalah lain yang juga muncul adalah dalam penentuan kuota di daerah dan pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK. Sejumlah daerah dinilai kurang adil dalam membagi kuota, sehingga sejumlah guru merasa dirugikan. Selain itu, dalam penilaian portofolio, ada asesor yang mendapat beban terlalu banyak dalam menilai karya ilmiah. “Kalau seminggu ia diminta mengoreksi 25 karya tulis guru, apa ya masuk akal. Jangan-jangan cara menilainya di-kilani (diukur dengan jari—bahasa Jawa, red),” kata Baedhowi.
Belum lagi dalam pelaksanaan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) bagi mereka yang tidak lulus penilaian portofolio. Walaupun ketentuan yang dikeluarkan Depdiknas menyatakan bahwa PLPG dilaksanakan selama 90 jam, namun Baedhowi menerima laporan ada LPTK yang melaksanakannya hanya dalam tiga hari. Baedhowi pantas ragu terhadap hasil PLPG model borongan seperti itu.
Baedhowi yang dilantik sebagai Dirjen PMPTK pada 30 November 2007, tak ingin masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2007 terulang di tahun ini. Oleh karena itu, ia berjanji akan memantau betul pelaksanaan sertifikasi agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Beberapa ketentuan yang dianggap mengandung kelemahan, juga akan diperbaiki.
Dari awal sertifikasi profesi diniatkan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang konsekuensinya akan diikuti oleh peningkatan kesejahteraan. Pasalnya, mereka yang lulus sertifikasi akan menerima tambahan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji pokok. Namun, jika pelaksanaan sertifikasi profesi di lapangan amburadul, maka dikhawatirkan mereka yang lulus belum tentu menjadi lebih baik kompetensinya. Akibatnya, mereka hanya menikmati tunjangan kesejhateraan, tapi tak memberikan andil signifikan bagi peningkatan mutu pendidikan. “Inilah yang sejak awal harus dicegah. Karena itu proses pelaksanaan sertifikasi profesi guru harus benar-benar baik,” kata Baedhowi.
2 April 2008 13:22 WIB
Saturday, 22 November 2008
POLLING PEMBACA |