PENA AKTUAL

Alokasi APBS untuk Birokrasi

Kata Kunci: ,

  • Peningkatan Mutu 30-40 Persen

Sumber: Harian Umum Kompas

Rabu, 2 Juli 2008 | 00:11 WIB

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja sekolah untuk peningkatan mutu belajar di sekolah hanya 30-40 persen. Pengeluaran dana yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat itu yang terbanyak justru untuk kepentingan birokrasi pihak sekolah.

Demikian hasil survei penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) di sejumlah sekolah yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) di 10 daerah di Indonesia tahun lalu. ”Besar dana APBS untuk mendukung kegiatan belajar murid berkisar 30-40 persen saja. Selebihnya untuk kepentingan kepala sekolah, guru-guru, bahkan dinas pendidikan,” ujar Ade Irawan, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW di Jakarta, Selasa (1/7).

”Apa yang terjadi di sekolah ini sebenarnya merupakan cerminan bagaimana anggaran pendidikan di APBN, yaitu masih lebih besar untuk kepentingan birokrasi,” kata Ade.

Menurut dia, aturan pembuatan APBS belum dipunyai banyak daerah. Salah satu yang memiliki petunjuk teknis penyusunan APBS adalah DKI Jakarta—APBS setiap SMA/SMK harus diumumkan secara online di website Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta. ”Pemerintah pusat dan daerah memberi suntikan dana bukan berdasar kebutuhan sekolah itu. Pemerintah tak mau tahu, dana yang dianggarkan harus cukup untuk membiayai semua pengeluaran sekolah. Akibatnya, masyarakat menanggung beban biaya pendidikan cukup besar. Tapi, alokasi penggunaannya tak jelas ke mana,” katanya.

Untuk pendidikan menengah, alokasi dana pemerintah bisa 40-50 persen. Kekurangan diminta dari siswa dan calon siswa baru, bisa jutaan rupiah.

Koordinator Koalisi Pendidikan, Lodi Paat, mengatakan, alokasi yang tidak seimbang bagi pengembangan mutu itu menyebabkan terjadi kesenjangan mutu pendidikan cukup tajam. ”Yang paling jadi korban adalah masyarakat kelas bawah. Mereka harus menerima proses pendidikan bermutu rendah,” ucap dia.

Oleh karena itu, pembahasan APBS di setiap sekolah mesti dilakukan secara transparan serta menghimpun aspirasi dari orang- tua dan siswa. Pertanggungjawaban juga harus dilakukan secara profesional.

Kepala SMAN 3 Kota Bandung Encang Iskandar mengatakan, dari APBS Rp 5,2 miliar per tahun, subsidi rutin dari APBD Kota Bandung Rp 90 juta (0,02 persen), dinamakan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). ”Makin besar APBS- nya, semakin kecil UYHD. Mungkin dinilai masyarakat sekolahnya mampu,” ucapnya. Ini berarti masyarakat menanggung bagian terbesar dari biaya pendidikan. (ELN/JON)

 

2 July 2008 06:58 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Saturday, 22 November 2008

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI