Sekitar 841.000 siswa sekolah dasar serta 211.643 siswa SMP dan madrasah tsanawiyah putus sekolah karena berbagai faktor. Tingginya siswa yang putus sekolah mengancam program penuntasan wajib belajar pendidikan dasar yang ditargetkan selesai akhir tahun 2008.
Direktur Pembinaan TK dan SD Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Mudjito mengatakan, angka putus SD/MI (madrasah ibtidaiyah) sekitar 2,90 persen, sedangkan total murid SD/MI sekitar 28,1 juta.
Secara terpisah, Direktur Pembinaan SMP Depdiknas Didik Suhardi mengatakan, umumnya murid SMP putus di kelas I.
Komitmen
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof Soedijarto, mengatakan, dengan adanya kata ”wajib” dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, seharusnya segala hambatan anak menuntaskan pendidikan dasar bisa diatasi.
”Segala kebutuhan untuk bersekolah harus dipenuhi. Anak usia sekolah yang putus pendidikan dasar dicari dan dikembalikan ke lembaga pendidikan untuk menuntaskan pendidikan dasarnya,” ujarnya.
Persoalannya, memang seberapa jauh pemerintah menjalankan tugas melindungi warga negara secara aktif, termasuk mencerdaskan dan memenuhi hak pendidikannya.
”Jika memang menjadi prioritas dan ada komitmen, pembiayaan seharusnya tidak menjadi masalah. Semua unsur dan sektor pemerintahan seharusnya sepakat menempatkan pendidikan sebagai program utama. Di negara kesejahteraan, pendidikan merupakan prioritas,” ujarnya. (INE)
Sumber: Harian Umum Kompas
12 August 2008 07:10 WIB
Monday, 15 March 2010
POLLING PEMBACA |