PENA AKTUAL

52 Calon Guru Besar Gagal

Kata Kunci: ,

  • Tidak Penuhi Syarat

Sebanyak 52 calon guru besar dari Universitas Sam Ratulangi, Manado, ditolak pengangkatannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Penolakan itu karena karya ilmiah mereka tidak memenuhi syarat akademik.

Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Donald Rumokoy, Rabu (11/2), mengatakan, penolakan tersebut karena berubahnya kebijakan Departemen Pendidikan Nasional terhadap persyaratan guru besar, sementara berkas administrasi calon guru besar sudah masuk sejak tahun 2006.

”Kami mengikuti aturan yang berlaku. Kalau memang tidak memenuhi syarat, tak mungkin kami paksa kirimkan,” katanya. Menurut Rumokoy, Unsrat merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Tanah Air yang antusias mengikuti seleksi calon guru besar.

Rumokoy mengatakan bahwa sebagian calon guru besar dari Unsrat mengabaikan karya jurnal internasional yang menjadi salah satu persyaratan wajib untuk menjadi guru besar. Di samping itu, gelar akademik guru besar mesti strata tiga, sedangkan sebagian calon baru berkualifikasi strata dua.

”Waktu itu (2006) peraturan memungkinkan dosen bergelar master mendapat guru besar sehingga banyak yang berlomba-lomba mengikuti seleksi,” katanya.

Unsrat, kata Rumokoy, baru memiliki 90 guru besar dari 1.700 dosen yang aktif mengajar di sepuluh fakultas. Jumlah terbanyak dimiliki fakultas kedokteran.

 Dosen dipaksa mundur

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum, Rumokoy mengatakan telah memberhentikan 10 dosen yang menjadi calon anggota legislatif (caleg). ”Sebagian mundur secara sukarela, tetapi ada yang kami paksa mundur setelah mendapat laporan masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, Rumokoy meminta dosen yang menjadi caleg berlaku jujur jangan sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Ia mensinyalir masih banyak dosen yang menjadi caleg secara sembunyi-sembunyi di luar daerah.

Secara terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Harris Iskandar mengatakan, secara umum persyaratan pendidikan terakhir S-3 atau bergelar doktor serta pertimbangan jumlah karya yang terbit di jurnal ilmiah internasional merupakan persyaratan wajar.

”Kalau karya hanya dimuat di jurnal internal kampus, tentu kurang memadai,” ujar Harris. Gelar guru besar terkait dengan kepakaran sehingga harus diakui komunitasnya. (ZAL/INE)

Sumber: Harian Umum Kompas

12 February 2009 06:29 WIB

Artikel ini menarik?
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars
Loading ... Loading ...

Pena Pendidikan

Sunday, 14 March 2010

REDAKSI


Iwan Qodar Himawan

Saiful Anam

Dipo Handoko

Eva Rohilah

Fathoni Arief

Kenny

Arien TW

RUBRIK

ANGGOTA

POLLING PEMBACA

EMAIL SUBSCRIBE

Enter your email address:

STATISTIK

KATA KUNCI